PorosLombok.com — Nama SMKS NW Anjani masih tercantum sebagai penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sistem Radar MBG hingga Selasa (15/9/2026). Sekolah yang terhubung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Labuhan Haji Korleko ini mengaku tak pernah menerima distribusi makanan.
Kepala SMKS NW Anjani, Dedy Efendi, menegaskan pihak sekolah belum pernah menerima kiriman ompreng makanan dari SPPG tersebut. Ia mempertanyakan munculnya nama sekolah dalam daftar dan mempertimbangkan langkah hukum jika persoalan ini tidak segera diperjelas.
Di sisi lain, PIC SPPG Labuhan Haji Korleko, Kisna ZA, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima tambahan anggaran dari BGN terkait pencantuman sekolah tersebut. Menurutnya, masalah munculnya nama SMKS NW Anjani berkaitan dengan sistem pusat.
Saling lempar alih ini memicu pertanyaan publik mengenai validitas sumber data, proses penginputan, mekanisme pembaruan, hingga dasar penetapan penerima manfaat. Polemik pencatatan data pada sistem Radar MBG pun menyita perhatian berbagai pihak.
Menanggapi kekisruhan data ini, Ketua PC HIMMAH NW Lombok Timur, Rahman, meminta Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG Labuhan Haji Korleko, dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak. Ia menegaskan masalah ini tidak boleh dianggap sekadar kendala teknis.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau sebuah sekolah tercatat sebagai penerima manfaat sementara Kepala Sekolah, Dedy Efendi, menyatakan tidak pernah menerima distribusi, sementara dari pihak SPPG juga menyatakan tidak melayani sekolah tersebut, maka ini harus diperiksa secara terbuka,” tegas Rahman.
Rahman menilai ketidaksesuaian data ini bukan sekadar urusan nama sekolah yang tercantum. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut akuntabilitas seluruh data program pemerintah yang dibiayai negara.
PC HIMMAH NW Lombok Timur mendesak pihak berwenang melacak jejak data SMKS NW Anjani di Radar MBG secara menyeluruh. Penelusuran mencakup jumlah penerima, perencanaan porsi, jadwal distribusi, hingga bukti serah terima.
Pemeriksaan juga harus menyasar pencatatan keuangan serta dokumen pertanggungjawaban SPPG Labuhan Haji Korleko. Seluruh alokasi anggaran yang tercatat atas nama sekolah tersebut perlu diperiksa ulang agar transparan.
“Jangan hanya diperiksa siapa yang menginput nama sekolah. Periksa juga apakah pernah ada perencanaan porsi atas nama SMKS NW Anjani, apakah pernah tercatat sebagai distribusi, apakah ada dokumen penerimaan, dan apakah ada pencatatan anggaran. Semua harus terang,” ujar Rahman.
Jika pemeriksaan membuktikan masalah ini murni kekeliruan administrasi, BGN diminta segera memperbarui data dan memberi penjelasan resmi. Publik berhak mendapat kepastian mengenai sistem pendataan program gizi tersebut.
Namun, jika ditemukan kejanggalan berupa manipulasi data, laporan distribusi fiktif, atau ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran, prosedur hukum wajib berjalan. Pelaku yang terlibat harus ditindak tegas.
Rahman menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif tanpa menyudutkan pihak tertentu sejak awal. Seluruh proses penanganan harus berdasarkan bukti-bukti konkret yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dikambing hitamkan, tetapi kami juga tidak ingin ada pihak yang dilindungi. Kalau memang error sistem, buktikan error-nya. Kalau kesalahan administrasi, perbaiki dan jelaskan. Kalau ada unsur kesengajaan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggung jawabkannya,” katanya.
Pernyataan dari Dedy Efendi dan Kisna ZA dinilai harus menjadi rujukan awal bagi penegak hukum untuk memverifikasi data. Keduanya tidak boleh menjadikan masalah sistem sebagai alasan lepas tangan.
Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara sehingga pengelolaannya wajib terbuka. Masyarakat berhak tahu apakah data Radar MBG sesuai dengan kondisi riil penerima manfaat di sekolah.
“APH harus periksa tuntas. Bukan berarti kami mengatakan sudah terjadi tindak pidana, tetapi kalau ada ketidaksesuaian antara data pemerintah dengan kondisi nyata di sekolah, maka wajib dicari tahu penyebabnya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat nama sekolah sebagai penerima manfaat di sistem, sementara sekolah sendiri mengatakan tidak pernah menerima manfaat,” pungkasnya.*


















