PorosLombok.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat Provinsi NTB tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026), menanggapi pemberitaan sejumlah media dalam sepekan terakhir mengenai Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan.
Pria yang akrab disapa Aka ini menjelaskan, persoalan ini berawal dari evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTB pada 2–3 September 2026.
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang memerlukan perhatian, antara lain perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, hibah, serta mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sejumlah anomali yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tanpa rekam pengusulan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat persoalan pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan dan perbedaan alokasi antaranggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas penganggaran.
Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Hasil review tersebut menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan terkait tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Aka menjelaskan, alokasi anggaran terkait tetap tercantum dalam DPA perangkat daerah masing-masing. Namun, pencantuman anggaran tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan Pokir yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat, khususnya konstituen anggota DPRD, memahami persoalan ini secara proporsional. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap penting dan harus dihormati. Namun, setiap aspirasi yang diwujudkan melalui anggaran daerah wajib melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang sesuai aturan.
“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap tata kelola bukanlah penghambat pembangunan, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program, melindungi keuangan daerah, dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.


















