(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp20 miliar untuk mendukung pelaku UMKM pada tahun 2025.
Namun, dari ribuan pengajuan yang masuk, sebanyak 60 persen pelaku UMKM ternyata belum terdaftar secara resmi di Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop UKM Lombok Timur, M. Hirsan, Rabu (16/7).
Ia mengungkapkan bahwa program hibah ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang mengajukan secara langsung ke Diskop UKM.
“Bantuan ini bukan melalui pendaftaran terbuka. Pengajuan harus diajukan langsung ke dinas, sesuai surat edaran yang sudah kami kirim ke desa dan kelurahan,” ujar Hirsan.
Diskop UKM telah menetapkan batas waktu pengajuan, yakni hingga 25 Juni 2024. Setelah tanggal tersebut, pengajuan yang masuk tidak lagi diterima.
“Kalau tidak salah suratnya tertanggal 25 Juni. Sekarang sudah lewat, dan pengajuan setelah itu otomatis kami tolak,” tegasnya.
Hingga batas waktu berakhir, tercatat hampir 32 ribu pengajuan bantuan masuk ke Diskop UKM. Namun setelah dicek dengan database, hanya 40 persen pelaku UMKM yang sudah terdaftar resmi.
“Artinya, 60 persen belum terdata. Mereka kami anggap sebagai wirausaha baru,” ungkapnya.
Ia menegaskan, istilah wirausaha baru bukan berarti mereka baru memulai usaha. Banyak pelaku UMKM tersebut sudah lama berproduksi, hanya saja belum pernah tercatat secara administratif di Dinas Koperasi.
“Disebut baru karena belum pernah masuk dalam sistem kami, bukan karena mereka baru buka usaha,” terang Hirsan.
Proses verifikasi awalnya dijadwalkan sebelum pelaksanaan Muharram Expo. Namun, karena padatnya agenda dan kebutuhan tenaga untuk persiapan kegiatan tersebut, verifikasi di lapangan sempat tertunda.
“Expo butuh tenaga, waktu, dan pikiran. Jadi tim verifikasi tidak bisa bergerak maksimal saat itu,” katanya.
Setelah kegiatan Expo berakhir, Diskop UKM langsung melanjutkan proses verifikasi. Skema kerja pun diubah dari sistem menyeluruh menjadi berbasis per kecamatan agar lebih efisien.
“Dulu kami turun selama 29 hari untuk 21 kecamatan, bahkan sampai hari Jumat. Sekarang kami buat per kecamatan, dengan SPT terpisah,” ujarnya.
Total pelaku UMKM yang tercatat dalam sistem Diskop UKM kini mencapai lebih dari 73 ribu, ditambah data manual sebanyak 26 ribu lebih. Banyaknya pengajuan yang belum terdata membuat proses verifikasi menjadi lebih kompleks dan menantang.
“Kami tidak membatasi jumlah UMKM yang mengajukan, tapi kami batasi waktunya. Kalau lewat, ya tidak bisa kami proses,” jelas Hirsan.
Pengajuan bantuan dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui pemerintah desa, secara mandiri, maupun melalui kelompok usaha yang diwakili oleh ketuanya.
“Syaratnya sederhana. KTP, KK, usaha aktif, surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan. Untuk NIB akan kami cek saat verifikasi di lapangan,” katanya.
Mengenai besaran bantuan, Hirsan belum bisa memastikan jumlah pasti yang akan diterima masing-masing pelaku usaha. Semua masih menunggu kebijakan final dari Bupati.
“Kalau hitungan saya, misalnya 30 ribu yang lolos verifikasi, maka dari Rp20 miliar itu, masing-masing bisa dapat sekitar Rp650 ribu. Tapi itu hanya hitungan saya pribadi. Keputusan akhir tetap di tangan Pak Bupati,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)















