close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.2 C
Jakarta
Jumat, April 18, 2025

Bermodal Miras, Sembilan Pemangsa di Batukliang Rusak Masa Depan Anak 14 Tahun

Lombok Tengah, PorosLombok.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, terungkap sebagai aksi yang diduga telah direncanakan secara matang. Polres Lombok Tengah kini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., para tersangka, yang berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH, diduga secara bergiliran mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun setelah terlebih dahulu membuatnya mabuk dengan miras.

“Kejadian ini adalah tindakan yang sangat terencana. Para pelaku bahkan membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol untuk membuat korban mabuk sebelum melakukan aksi mereka,” ungkap IPTU Luk Luk Il Maqnum saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).

Peristiwa ini bermula pada bulan Desember, ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MN di acara pasar malam di Desa Pemepek. Korban kemudian diajak bertemu oleh MN dan dijemput oleh dua pelaku lainnya, AP dan PM.

Para pelaku membawa korban berjalan-jalan ke arah Kopang dengan alasan menunggu rumah pelaku MA kosong. Mereka kemudian membawa korban ke rumah tersebut setelah dirasa aman dari pengawasan warga sekitar.

“Di rumah pelaku MA, sudah menunggu pelaku lainnya, yaitu J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH. Setelah korban masuk, pelaku J langsung membeli minuman keras dan memaksa korban meminumnya hingga mabuk. Dalam kondisi tak sadar, korban menjadi sasaran pencabulan oleh sembilan pelaku secara bergiliran,” jelas Kasat Reskrim.

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh MN dan PM. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tragis tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejahatan yang Tersusun Rapi

Kasus ini mencerminkan bagaimana kejahatan seksual dapat dilakukan secara terencana oleh kelompok pelaku. Pembelian minuman keras, pemilihan lokasi, hingga pengaturan waktu agar tidak terpantau masyarakat menjadi bukti bahwa aksi ini bukanlah tindakan spontan.

“Ini adalah kejahatan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas IPTU Luk Luk Il Maqnum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya pergaulan dengan orang yang baru dikenal.

Arul | PorosLombok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER