(PorosLombok.com) – Kabar baik bagi desa-desa di Kabupaten Lombok Timur. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan desa akan mendapat 10 persen dari total pajak yang berhasil dikumpulkan di wilayah masing-masing.
Kabid PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi, S.STP., MH, mengatakan pihaknya segera mengumpulkan seluruh kepala desa untuk menyamakan data wajib pajak.
“Kami akan turun ke tiap kecamatan, kumpulkan kepala desa dan petugas pendata,” ujarnya, Kamis (17/7).
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) telah disiapkan. Anggaran miliaran rupiah tersedia untuk mendukung pendataan oleh desa.
“Kami juga siapkan aplikasi. Desa dapat 10 persen dari realisasi pajak yang dikumpulkan. Misal pajak Rp450 miliar, desa terima 10 persen dari itu,” jelasnya.
Ia mencontohkan, bila realisasi pajak desa Rp5 miliar, maka desa dapat Rp500 juta. Jika hanya Rp1 miliar, desa dapat Rp100 juta.
“Beda-beda, tergantung realisasi. Ada yang terima Rp80 juta, ada yang sampai Rp400 juta,” ungkapnya.
Desa dengan objek pajak tinggi, lanjut Tohri, akan mendapatkan lebih banyak.
“Objek pajaknya besar, keluar-masuk tinggi, realisasi tinggi, maka bagi hasilnya juga besar,” katanya.
Namun ia menyoroti lemahnya pembaruan data. Sejak PBB diserahkan dari pusat ke daerah pada 2013, belum ada pembaruan signifikan.
“Pusat sudah serahkan data waktu itu. Tapi karena tenaga tidak ada dan kesadaran pemda masih rendah, data lama dibiarkan. Dari 2013 sampai 2023, pajaknya cuma sekitar Rp10 miliar,” tandasnya.
(arul/PorosLombok)














