(PorosLombok.com) – Ratusan pelaku industri kecil menengah (IKM) rokok di Lombok Timur kini bisa sedikit lega. Setelah banyak usaha mereka dibekukan Bea Cukai karena tak memenuhi standar, Pemkab Lombok Timur lewat Dinas Perindustrian turun tangan memberi solusi lewat bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Syariah Selong, Kamis (9/10/2025).
Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan, dan Promosi Industri (KPPI) Disperin Lombok Timur, M. Irwan Agus, bilang kegiatan ini jadi langkah awal penataan industri rokok lokal yang tumbuh cepat tapi belum tertib izin.
“Dari pendataan di 21 kecamatan, ada lebih dari 200 IKM rokok. Sekitar seratus di antaranya belum berizin. Bahkan, ada yang sudah punya izin tapi dibekukan karena tak sesuai standar Bea Cukai,” kata Irwan.
Menurutnya, sebagian besar masalah ada di lokasi produksi. Banyak IKM masih membuat rokok di rumah, padahal aturan mewajibkan lokasi usaha minimal dua are dan harus terpisah dari tempat tinggal.
“Itu yang kami tekankan di Bimtek ini. Pelaku IKM harus tahu aturan, dan kami bantu supaya bisa menyesuaikan tanpa menghentikan usaha,” ujarnya.
Disperin menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pajak KP2KP, dan Bea Cukai. Tujuannya, agar peserta bisa langsung paham soal izin, pajak, dan aturan cukai.
“Kami siapkan laptop, internet, sampai aplikasi perizinannya. Peserta juga kami minta bawa HP supaya bisa langsung praktik urus izin secara online,” tambah Irwan.
Salah satu peserta, pengusaha rokok linting asal UD Bintang Rinjani, Imron Hamzah, mengaku pelatihan semacam ini sangat membantu. Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil yang baru sadar ternyata mengurus izin tak sesulit yang dibayangkan.
“Selama ini banyak yang bingung. Setelah dijelaskan, ternyata gampang dan bisa diurus sendiri lewat aplikasi,” ujar Imron.
Namun, Imron menyoroti hal lain yang masih jadi ganjalan: maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Ia menyebut kondisi itu merugikan pelaku usaha legal karena harga produk ilegal jauh lebih murah.
“Harapan kami, pengawasan rokok ilegal diperketat. Kalau dibiarkan, kami yang resmi jadi susah bersaing,” keluhnya.
Pemerintah daerah menargetkan kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran baru di kalangan pelaku IKM tembakau. Lewat pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, mereka diharapkan bisa menjalankan usaha secara legal, aman, dan sesuai aturan cukai.
(Arul/PorosLombok)