(PorosLombok.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur kebanjiran proposal pemekaran wilayah.
Total ada 104 dusun baru yang diusulkan oleh 32 desa, dan seluruhnya kini menunggu giliran diverifikasi.
Lonjakan usulan ini muncul usai dicabutnya moratorium pemekaran di masa pemerintahan sebelumnya. Kini, semua mata tertuju ke DPMD sebagai pintu masuk pertama sebelum keputusan diambil oleh Bupati.
“Yang sudah masuk ke kami ada 32 proposal. Dari total itu, potensinya 104 dusun baru,” kata Kepala DPMD Lotim, Drs. Salmun Rahman, Rabu (15/7).
Salmun menjelaskan bahwa usulan pemekaran tidak bisa langsung disetujui begitu saja. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019, setiap dusun baru harus memenuhi syarat teknis dan administratif sebelum disetujui Bupati.
“Bupati tidak langsung tandatangan. Kami yang ditugaskan untuk memverifikasi dulu. Harus dicek, apakah memenuhi syarat atau tidak,” tegasnya.
Syarat dasar pemekaran meliputi luas wilayah minimal 25 hektare, serta jumlah penduduk paling sedikit 250 jiwa atau 60 kepala keluarga (KK). Jika syarat ini tidak terpenuhi, usulan akan otomatis gugur.
Salmun menyebut, usulan ini sebagian besar merupakan akumulasi dari proposal lama yang sempat tertahan karena moratorium. Kini, setelah pemilu dan pelantikan presiden selesai, proses kebijakan di level daerah kembali berjalan.
“Dulu tertunda karena moratorium. Sekarang sudah tidak ada lagi alasan, pemilu sudah selesai, presiden sudah dilantik, dewan juga. Tinggal kami jalankan prosesnya,” ujarnya.
Meski begitu, Salmun mengingatkan bahwa pemekaran dusun juga akan membawa konsekuensi serius pada keuangan desa.
Perangkat dusun yang baru nantinya harus digaji secara tetap, dan sumbernya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ini yang sedang kami hitung. ADD-nya cukup atau tidak. Kalau tidak diperhitungkan dengan baik, bisa jebol,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, DPMD belum memulai proses verifikasi administratif. Salmun menegaskan, semua proposal tetap akan ditangani, namun harus melalui tahap evaluasi anggaran dan kesiapan desa.
“Kalau sudah verifikasi dan dinyatakan memenuhi, baru Bupati bisa keluarkan surat persetujuan,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)















