LOMBOK TIMUR – Menurut data kependudukan, banyak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lombok Timur, belum memiliki kelengkapan dokumen seperti E-KTP.
Imbasnya, mereka tidak dapat menerima layanan kesehatan maupun bantuan sosial dari Pemerintah Daerah.
Terlebih lagi, perekaman dan pencetakan E-KTP mempunyai fungsi yang sangat penting bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur, Sateriadi mengatakan, sangat memerlukan dukungan dan peran serta dari desa, karena tentunya desa lebih tahu kondisi masyarakatnya dan sasaran penerima bantuan.
“Ada beberapa program yang sudah berjalan, tetapi untuk perekaman e-KTP untuk ODGJ kita memerlukan dukungan penuh dari desa itu sendiri, ketika desa menghubungi kami, kita langsung turun,“ katanya, saat dikonfirmasi Poros Lombok Jumat (13/8/2021).
Ia juga menyebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi nitens dengan dinas sosial terkait jumlah ODGJ untuk dilakukan perekaman e-KTP. Sehingga nantinya, mereka dapat menerima bansos dan pelayanan kesehatan yang sudah disediakan.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk menangani permasalahan tersebut,” jelasnya.
Sateriadi pun menyebut, ketika permasalahan yang sifatnya mendesak seperti kebutuhan untuk berobat, namun datanya bermasalah, pihaknya akan langsung melayani kendati bukan hari kerja berlangsung.
“Untuk yang sifatnya mendesak sesegera mungkin untuk ditangani,” paparnya.
Satriadi berharap agar seluruh masyarakat dapat memiliki kelengkapan dokumen. Terlebih lagi akses dipermudah dengan adanya UPT di setiap kecamatan, sehingga masyarakat tersentuh oleh semua program yang sifatnya pemberdayaan.
“Kalau kita mengharapkan masyarakat sendiri belum tentu mereka paham, untuk itu perlu dorongan dari desa. Sedangkan kami dari Dukcapil sudah berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan pelayanan,” tutupnya. (Gl)
















