Lombok Timur, PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/14/ORGI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, pada 27 Februari 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah. Tujuannya tak lain untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa sekaligus memastikan disiplin kerja ASN tetap terjaga.
Ini aturan jam kerja selama Ramadan:
✔ Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 15.45 WITA
✔ Jumat: Pukul 08.00 – 11.30 WITA
✔ Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WITA
Dengan aturan ini, total jam kerja ASN di Lombok Timur selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem lima maupun enam hari kerja.
Meski ada penyesuaian, aturan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah dengan sistem kerja khusus, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut, Bupati Haerul Warisin juga menegaskan bahwa apel pagi dan apel sore ditiadakan selama bulan Ramadan.
“Surat edaran ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” demikian bunyi akhir edaran tersebut.
Aturan ini mulai berlaku sejak awal Ramadan dan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu layanan pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur.
Arul | PorosLombok


















