close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Kabid PSP Jelaskan Alur Proses dan Syarat Pengajuan Ijin Sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi

Lotim, Poroslombok.com – Bagi masyarakat Lombok Timur yang ingin mengajukan atau membuat ijin sebagai pengecer pupuk resmi harus memenuhi beberapa kewajiban atau persyaratan yang diantaranya adalah TDP, Siup, dan e-RDKK bakal calon wilayah tempat salurnya.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, L.Kasturi, saat ditemui di ruang kerjanya, senin siang (22/02).

Dikatakannya, setelah memiliki TDP, Siup dan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), maka selanjutnya calon pengecer harus mengurus surat rekomendasi melalui Unit Penyuluh Pertanian (UPP) setempat atau pada wilayah kecamatan dimana calon pengecer akan mendirikan kios dan sejenisnya.

Baca Juga :  Silaturrahmi Pendidikan, RTGB Tekankan Pentingnya Samikna wa Atokna

“Setelah dari UPP, maka nanti pihak UPP akan mengalamatkan dia ke Dinas Perdagangan, kalo dia dinyatakan layak maka nanti Dinas Perdagangan juga akan mengeluarkan rekomendasi, tentunya sesuai dengan kelayakan seperti yang dipersyaratkan sebagai penyalur pupuk bersubsidi,”jelas Kasturi.

Setelah itu lanjut Kasturi, individu atau perorangan yang mengajukan permohonan rekomendasi tersebut menyampaikan niatnya ke masing-masing distributor, baik itu pupuk urea maupun non urea dalam bentuk PKT dan PKD.

Untuk diketahui, sambung dia lagi, Surat Rekomendasi baik yang dari UPP maupun Dinas Perdagangan belum bisa menjadi syarat syah menjadi pengecer pupuk sebelum mendapatkan ijin dari distributor.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Raperda Perubahan RPJMD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD

“Masalah ijin itu, nanti yang akan mengeluarkan ijin setelah dikatakan layak untuk mengecer pupuk bersubsidi adalah menjadi kewenangan distributor yang menjadi wilayah salurnya di tempat itu,”terang dia.

Selanjutnya Kasturi menjelaskan, kebijakan terbaru kementerian pertanian bahwa pada satu desa hanya diperbolehkan satu orang pengecer yang dikarenakan pupuk bersubsidi bukanlah barang dagangan yang memiliki keuntungan besar.

“Kalo kita berbicara profit oriented pupuk bersubsidi ini bukanlah barang dagangan, sehingga pengecer pupuk bersubsidi ini dia dikatakan penyalur bukan penjual, sebab disana ada aturan yang jelas dimana pupuk bersubsidi ini dalam pengawasan dan terikat oleh aturan yang berlaku,”tandasnya.

Baca Juga :  Menghadapi Pilkades Serentak 2023, Kapolres Lotim Sudah Siagakan Pengamanan

Selanjutnya Kasturi mengingatkan, bagi para pengecer/penyalur pupuk bersubsidi agar tidak menjual pupuk bersubaidi kepada yang tidak terdaftar sebagai anggota RDKK pada wilayah salurnya, termasuk kepada anggota kelompok RDKK yang belum memiliki e-KTP.

“Walaupun orangnya sudah didaftarkan menjadi anggota kelompok RDKK pada wilayah salurnya, tapi kalo dia masih menggunakan KTP lama maka itu tidak akan terbaca pada sistem e-RDKK. Sehingga kalo itu terdeteksi oleh pengawas maka konskwensinya pengecer harus membayar dengan harga pupuk non subsidi,”pungkasnya.(ns)

TERPOPULER

Berita terbaru