LOTIM – PorosLombok.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur tahun 2024 sebagai berikut :
1. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 840 Tahun 2024
mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai
Politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Kabupaten Lombok Timur tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 56.600 (lima puluh enam ribu enam ratus).
2. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sebagai berikut :
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Selong
3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta
Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Timur harus memenuhi persyaratan :
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap
anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon
yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Lombok Timur Tahun 2024 sebagai berikut :
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Lombok Timur mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lombok Timur;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Lombok Timur menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai
dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Timur serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://bit.ly/PERMOHONANSILONPASLON.
7. KPU Kabupaten Lombok Timur membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 dapat menghubungi :
a. Alamat email : ppidkpulomboktimur@gmail.com
b. WhatsApp : 087-878203035
atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Lombok Timur yang beralamat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Selong. (*)















