PorosLombok.com | MATARAM –
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) NTB mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) atas ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan ruang IGD RSUD KLU. Dan merupakan kebanggaan kepada APH dalam hal ini kejaksaan tinggi NTB karena telah melakukan penahanan.
“Kami khusus dari LIRA NTB sangat mengapresiasi kinerja APH dalam hal ini Kejati NTB, yang sudah berhasil mengungkap Kasus Proyek RSUD Kabupaten Lombok Utara dan sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Syamsuddin Gubernur Lira NTB. Rabu (20/04)
Namun kata pria yang akrab dipanggil Bunk Sham ini yang masih menjadi pikiran, adalah siapa saja yang terlibat di dalam korupsi berjamaah tersebut, pada proyek pembangunan RSUD KLU ini, baik yang di ICU maupun di pembangunan IGD RSUD KLU.
“Kami berharap jangan ada tebang pilih dan semua yang terlibat harus diproses sesuai UU dan seharusnya mereka juga ditahan,” ucapnya
















