PDI Perjuangan Tolak Raperda Tahun Jamak: Tak Ada Urgensi, Risiko Hukum Mengintai

(PorosLombok.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lombok Timur menyatakan penolakan tegas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan gedung wanita.

Anggaran proyek tersebut dirancang bersumber dari pinjaman senilai Rp290 miliar. Fraksi berlambang banteng moncong putih itu menyampaikan sikapnya dalam rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Selasa (15/7).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Amrullah, ST., MT., membeberkan sejumlah alasan. Ia menyebut skema tahun jamak tidak memiliki dasar kegentingan sebagaimana diatur dalam PMK No. 93/PMK.02/2020. Selain itu, proses Raperda dinilai tidak melewati konsultasi publik yang memadai.

“Tidak ada urgensi. Proyek ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan pelanggaran administratif jika diteruskan,” kata Amrullah dalam forum resmi DPRD.

PDI Perjuangan juga menyoroti keberadaan utang tersembunyi (off balance sheet debt) yang bisa menjadi beban keuangan daerah di tahun-tahun mendatang.

Fraksi menyebut model pembiayaan semacam itu berisiko, apalagi belum ada transparansi teknis pelaksanaan proyek, termasuk lokasi dan nilai anggaran per kegiatan.

“Kami tidak asal menolak. Tapi jelas, raperda ini mengandung banyak kelemahan substansi,” tegasnya.

Tak Dilibatkan dalam Pembahasan, PDI Perjuangan: Ini Pelecehan Konstitusi

Penolakan fraksi justru dibalas sikap tak biasa dari internal DPRD. Dua anggota PDI Perjuangan—Nirmala Rahayu Luk Santi dari Komisi III dan Ahmad Amrullah dari Komisi IV—tidak dilibatkan dalam pembahasan lanjutan bersama gabungan Komisi III dan IV.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lombok Timur, Ahmad Sukro, SH., M.Kn., naik pitam. Ia menyebut penghilangan hak anggota dewan sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip kerja demokratis lembaga legislatif.

“Tidak ada kewenangan siapa pun untuk menyingkirkan anggota fraksi hanya karena menolak raperda,” ujar Sukro lantang.

Ia mengingatkan, keterlibatan anggota DPRD dalam pembahasan adalah kewajiban konstitusional, bukan hak yang bisa ditarik ulur.

Penolakan terhadap suatu produk hukum adalah sikap politik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Ini pelecehan terhadap asas musyawarah dan partisipasi politik. Jangan main pecat dari forum seenaknya,” sambungnya.

Menurut Sukro, pembahasan Raperda yang tak melibatkan semua unsur fraksi, termasuk yang menolak, bisa dianggap cacat hukum dan tidak sah.

Ia menegaskan, pihaknya akan bersikap keras terhadap tindakan sewenang-wenang itu.

“Ini bukan soal setuju atau tidak. Ini soal prosedur hukum dan etika demokrasi. Kami akan bersikap serius,” pungkas Sukro.

(*/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU