Nasional, PorosLombok.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengumumkan kebijakan baru terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini.
Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024, tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi pengangkatan ASN.
Keputusan yang ditandatangani pada 10 Desember 2024 ini menjadi langkah signifikan bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki peluang untuk menjadi ASN.
Aturan ini bertujuan memberikan keadilan dan kesempatan yang lebih luas bagi mereka yang telah bekerja dalam berbagai posisi di pemerintahan.
Kriteria untuk mengikuti seleksi akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan ASN.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama tenaga honorer yang selama ini menantikan kesempatan untuk mendapatkan status sebagai ASN. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mereka dapat berkontribusi lebih maksimal dalam pelayanan publik.
Sebagai informasi tambahan, keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian PANRB atau menghubungi Badan Kepegawaian Negara. (*)















