Polres Sumbawa Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Narkoba

0
203

Sumbawa Besar, POROSLOMBOK – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan 7 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (11/11/2020) di sebuah rumah di Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial AS (40), NW (34) perempuan, RZ (29), ZI (25), TPA (18) warga Kecamatan Labuhan Badas, SAP (22) warga Brang Biji, dan WS (22) warga Kecamatan Utan. Mereka ditangkap saat menggelar pesta narkotika.

Baca Juga :  Asosiasi RT/RW Net Lombok Resmi di Launching, Dukungan Pemerintah di Nantikan

Selain 7 orang terduga pelaku, juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat bruto 5,95 gram, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 1.940.000, dan barang bukti lainya.

Para teduga dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH., dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat

Baca Juga :  Bangga, Anak Purna PMI Asal Lotim Wakili NTB di Ajang Duta Siswa Indonesia

“Pada Pukul 07.30 Wita anggota Team Sat Resnarkoba mendapat informasi AS di Dusun Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa, sering jadikan tempat jual beli dan pesta narkoba,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim melakukan penggerebekan di TKP. 7 orang terduga pelaku dan 9 barang bukti berhasil diamankan di TKP.

Baca Juga :  Warga Keruak Segel dan Tolak Perpanjangan Kontrak Tower XL Axiata, Ini Alasannya

“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini