Nasional, PorosLombok.com – Masih gagal jadi ASN setelah ikut seleksi? Jangan khawatir! Pemerintah kini buka pintu untuk jadi PPPK paruh waktu dan bahkan bisa dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).
Skema baru ini mungkin jadi jalan pintas buat kamu yang belum beruntung, asal siap jadi pegawai part-time dengan gaji yang gak kalah saing!
Buat yang sudah ikutan seleksi PPPK tapi gagal, atau bahkan tidak ada formasi jabatan yang cocok, pemerintah punya solusi baru. Kamu bisa jadi PPPK paruh waktu.
Gak hanya sekadar kerja paruh waktu, lho! Kamu tetap bisa dapet NIP dan berhak atas gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini tergantung kebutuhan pemerintah. Jika ada perubahan dalam organisasi, peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu pun terbuka lebar.
“Pengangkatan ini akan dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, asalkan pelamar memenuhi semua persyaratan jabatan yang ada. Gaji yang diterima juga disesuaikan dengan UMP wilayah masing-masing atau gaji yang diterima sebelumnya,” jelas Aba melansir Halaman KemenPAN RB senin (27/01)
Bagi kamu yang sudah dinyatakan lolos seleksi, ada baiknya tetap memantau informasi resmi yang keluar dari pemerintah, karena keputusan akhir pengangkatan dan penerbitan NIP sangat bergantung pada evaluasi kebutuhan organisasi.
Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Jangan bingung, ini dia tahapan proses pengangkatan PPPK paruh waktu yang perlu kamu ketahui, berdasarkan diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025:
- Usulan rincian kebutuhan oleh PPK
- Penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi
- PPK mengajukan penerbitan NIP kepada BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan
- Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu 7 hari kerja setelah pengajuan diterima
- PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan
Menurut Aba, proses terakhir sangat bergantung pada evaluasi kebutuhan pemerintah, jadi tetap pantau terus perkembangan informasi resmi yang keluar.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengisian jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi, sembari memberi kesempatan bagi mereka yang gagal dalam seleksi untuk tetap berkontribusi di pemerintahan.
Redaksi | PorosLombok