close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.1 C
Jakarta
Senin, Oktober 13, 2025

Pulau Misterius di Gili Gede Diduga Hasil Reklamasi Ilegal, Dua Eks Pejabat NTB Diperiksa Kejati

(PorosLombok.com) – Sebuah pulau kecil tiba-tiba muncul di perairan Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Tapi rupanya, pulau itu bukan fenomena alam. Diduga, daratan baru itu hasil reklamasi laut ilegal.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat. Dua mantan pejabat penting Pemprov NTB, Lalu Gita Ariadi dan Mohammad Rum, sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Iya, baru kami mintai klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Rabu (8/10/2025).

Keduanya datang hampir bersamaan dan keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 13.30 Wita. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin reklamasi di kawasan wisata itu.

Mohammad Rum yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, mengaku hanya menindaklanjuti rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.

“Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dinas LHK. Izin itu ditandatangani Gubernur NTB saat itu, Zulkieflimansyah,” ujar Rum.

Sementara Lalu Gita Ariadi menyebut DPMPTSP sempat menerbitkan izin lokasi pesisir untuk PT Thamarind Dive Resort di Gili Gede.

“Izin lokasi kami keluarkan 18 November 2019, sebulan sebelum saya dilantik sebagai Sekda NTB,” kata Gita.

Izin tersebut mencakup lahan seluas 4,87 hektare, termasuk sebagian pesisir yang kini disorot karena berubah jadi pulau kecil. Gita menegaskan, penerbitan izin dilakukan setelah ada kajian teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

“Kami hanya melaksanakan tugas administratif sesuai SOP,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati juga memeriksa mantan Kepala Dinas LHK NTB, Madani Mukarom. Ia menegaskan lembaganya hanya berwenang mengeluarkan izin lingkungan.

“Ada izin lingkungan dan izin lokasi, tapi belum ada izin pengelolaan,” jelas Madani.

Kasus ini bermula dari laporan NTB Corruption Watch (NCW) soal dugaan reklamasi dan pembangunan dermaga tanpa izin di pesisir Desa Sekotong Barat. NCW menilai kegiatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Proyek tersebut disebut belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kejati NTB memastikan penyelidikan akan terus berjalan. Tim penyidik kini menelusuri potensi pelanggaran hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang disebut-sebut mengubah peta pesisir Gili Gede itu.

(Redaksi/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER