Usulan SIM Seumur Hidup Ditolak, Polri Berikan Penjelasan

Nasional, PorosLombok.com – Wacana mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun kembali hangat diperbincangkan. Beberapa pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, menganggap perpanjangan SIM setiap lima tahun terlalu memberatkan masyarakat.

Sudding mengusulkan agar masa berlaku SIM disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

“Perpanjangan SIM setiap lima tahun itu sangat memberatkan masyarakat,” tegasnya saat rapat kerja dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta.

Senada dengan Sudding, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman juga menyoroti proses perpanjangan SIM yang menyulitkan. Ia mencontohkan kondisi di NTT, di mana warga harus menempuh perjalanan jauh ke Kupang hanya untuk memperpanjang SIM karena mesin cetak di daerahnya rusak.

“Ini jelas menyulitkan masyarakat yang ingin memperbarui SIM mereka,” ungkap Benny.

Namun, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menolak usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemilik SIM perlu menjalani uji keterampilan setiap lima tahun.

“Kami harus memastikan bahwa pemilik SIM tetap kompeten dalam berkendara,” ujarnya. Selain itu, perubahan identitas dan alamat dalam lima tahun juga menjadi pertimbangan penting.

Di sisi lain, Polri sedang mempersiapkan sistem poin untuk SIM. Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran sedang akan mengurangi 3 poin, dan jika poin habis, SIM akan dicabut. Kecelakaan berat yang melibatkan pelanggaran juga akan mempengaruhi poin SIM, yang mengharuskan pemiliknya untuk mengikuti uji SIM ulang.

Sebelumnya, usulan SIM seumur hidup juga pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ditolak pada 14 September 2023. Dengan demikian, SIM tetap berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang secara berkala. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU