Semua Desa di Lotim Siap Gerakkan Koperasi Merah Putih

(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya siap menggerakkan Koperasi Merah Putih.

Total ada 254 desa/kelurahan yang telah membentuk koperasi secara resmi dan berbadan hukum.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM Juaini Taofik, saat dikonfirmasi Kamis (17/7).

Ia mengatakan bahwa Lotim sudah tuntas 100 persen, lebih awal dari jadwal nasional.

“Semua desa dan kelurahan sudah bentuk koperasi dan sudah berbadan hukum. Kita tinggal tunggu instruksi pusat untuk mulai bergerak,” ujarnya.

Launching program Koperasi Merah Putih secara nasional direncanakan berlangsung di Klaten, Jawa Tengah, dan akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai kunjungan kerjanya dari Eropa.

“NTB akan diwakili Lombok Tengah atau Lombok Barat. Tapi secara kesiapan, kita di Lombok Timur sudah lebih dulu selesai,” jelas Kak Ofik, sapaan akrab Sekda.

Ia menyebut peluncuran program tingkat kabupaten di Lombok Timur direncanakan pada 21 Juli 2025, sebelum peluncuran nasional pada 28 Oktober 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

“Karena sebagian besar pengurusnya dari kalangan pemuda, momen Sumpah Pemuda pas sekali,” katanya sambil tersenyum.

Struktur organisasi koperasi di masing-masing desa juga sudah terbentuk dengan rapi. Bupati sebagai ketua satgas, sekda sebagai wakil, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai sekretaris.

“Kita selesaikan semua sebelum deadline 1 Juli. Jadi sekarang tinggal tunggu komando,” tegasnya.

Meski pembentukan sudah tuntas, tantangan sesungguhnya justru ada di tahap berikutnya: bagaimana koperasi benar-benar berjalan dan memberikan dampak ekonomi.

“Kita tunggu petunjuk soal modal dan model bisnisnya. Tapi kesiapan struktur sudah tidak diragukan,” katanya.

Kak ofik juga menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan pesaing BUMDes, melainkan pelengkap. Bedanya, koperasi ini memiliki cakupan usaha yang bisa lebih luas.

“BUMDes berbasis pada UU Desa, sementara Koperasi Merah Putih ini dibentuk berdasarkan Inpres 2025,” jelasnya.

Sebagai contoh, koperasi bisa membuka unit usaha bahan bangunan untuk mendukung program rumah tidak layak huni (RTLH) di desa.

“Kalau sudah berkembang, koperasi juga bisa masuk ke usaha pupuk, pertanian, atau grosir,” tambahnya.

Sementara itu, sebagian besar sekretariat koperasi saat ini masih menumpang di kantor desa atau BUMDes.

“Contohnya di Desa Kembang Kuning, sekretariat koperasi masih menyatu dengan kantor BUMDes. Tapi yang penting jalannya sudah ada,” pungkasnya.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU