close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Stok Barang Pokok di Lombok Tengah saat Perayaan Maulid Masih Aman

  LOMBOK TENGAH - PorosLombok.com | Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Amankan harga beras , Bulog Lombok Timur percepat penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober 2023

Lombok Timur, PorosLombok.com- Bulog cabang Lombok Timur kembali menyalurkan beras...

TGH Najamudin Minta Penjabat Gubernur Berhentikan Seluruh Staf Khusus Era Zul- Rohmi

MATARAM, PorosLombok.com-Anggota Komisi I DPRD NTB TGH Najamudin Moestafa...

Terbelit Utang, Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

ATARAM, Poroslombok–Baru genap empat bulan lamanya bebas dari hotel prodeo, seorang residivis kasus pencurian berinisial AW (36), kembali berulah dengan mencuri sepeda motor di Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kota Mataram.

Kepala Kepolisian Sektor Pagutan Polda NTB Iptu I Ketut Artana, SH mengatakan aksi AW mencuri sepeda motor terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.

“Kita mendapatkan bukti CCTV ini dari hasil olah TKP. Dalam rekamannya terlihat AW menggeret sepeda motor korban dan membawanya kabur,” kata Artana.

Baca Juga :  Warga Desa Perian Dihebohkan Penemuan Mayat Laki-Laki

Dengan terungkapnya identitas AW, polisi kemudian melakukan penelusuran di lapangan. Keberadaanya terungkap saat sedang melintas di Jalan Pantai Senggigi di Lingkungan Griya Pagutan Indah, pada Sabtu (22/5) lalu.

“Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan. Tetapi berhasil dicegah,” ujarnya.

Dari penangkapannya, pria asal Lingkungan Karang Bengkel, Kota Mataram, itu mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah di wilayah berinisial NI dengan harga Rp3 juta.

Baca Juga :  DPRD Lotim Tentang Rencana Pemda Bagun Proyek Rest Area di Pasar Terapung Jenggik

“Penadahnya juga kita tangkap,” ujarnya.

Kepada polisi, NI mengakui bahwa sudah tiga kali menerima penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian dari AW.

“Karena itu sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan. Dimana saja, pelaku pernah beraksi. Informasinya ada di TKP Batu Dawe, Perumnas, dan Babakan.

Akibat perbuatannya, kini AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk NI, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Baca Juga :  Pejabat Eselon II Terlibat Politik Praktis, Rachmat Hidayat Ingatkan Gubernur Beri Tindakan Tegas

Sementara itu, AW mengaku tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan harian, AW mengaku terpaksa kembali melakukan aksi.

“Uangnya saya gunakan memenuhi kebutuhan hidup dan juga membayar hutang,” pungkas AW. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru