close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Dr. Lalu Muhammad Iqbal: Merawat Keberagaman, Kunci Masa Depan Bangsa di Studium General STAI NW

(PorosLombok.com)–  menjadi hari yang istimewa bagi ratusan mahasiswa STAI...

Sama Istri Saja Setia, Apalagi Sama Rakyat!. Dr. Iqbal, Siap Membawa NTB Makmur Mendunia

(PorosLombok.com) - Di bawah langit Sumbawa yang membara oleh...

Rannya Temani Cabup Meton Farin Hadiri Perayaan Maulid di Desa Gontoran

( Lombok Barat, PorosLombok.com).- Usai menghadiri bakti sosial pengobatan...

Terbelit Utang, Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

ATARAM, Poroslombok–Baru genap empat bulan lamanya bebas dari hotel prodeo, seorang residivis kasus pencurian berinisial AW (36), kembali berulah dengan mencuri sepeda motor di Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kota Mataram.

Kepala Kepolisian Sektor Pagutan Polda NTB Iptu I Ketut Artana, SH mengatakan aksi AW mencuri sepeda motor terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.

“Kita mendapatkan bukti CCTV ini dari hasil olah TKP. Dalam rekamannya terlihat AW menggeret sepeda motor korban dan membawanya kabur,” kata Artana.

Baca Juga :  Kapolda Adakan Kunjungan Ke Pospam Masbagik, Guna Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2022

Dengan terungkapnya identitas AW, polisi kemudian melakukan penelusuran di lapangan. Keberadaanya terungkap saat sedang melintas di Jalan Pantai Senggigi di Lingkungan Griya Pagutan Indah, pada Sabtu (22/5) lalu.

“Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan. Tetapi berhasil dicegah,” ujarnya.

Dari penangkapannya, pria asal Lingkungan Karang Bengkel, Kota Mataram, itu mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah di wilayah berinisial NI dengan harga Rp3 juta.

Baca Juga :  Target Pasar Lendang Nangka Terpenuhi walau di Masa Pendemi

“Penadahnya juga kita tangkap,” ujarnya.

Kepada polisi, NI mengakui bahwa sudah tiga kali menerima penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian dari AW.

“Karena itu sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan. Dimana saja, pelaku pernah beraksi. Informasinya ada di TKP Batu Dawe, Perumnas, dan Babakan.

Akibat perbuatannya, kini AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk NI, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Baca Juga :  Sebelum Dilakukan Operasi Bayi Kembar Siam Inaya & Anaya Dapat Bantuan Dari Baznas Lotim

Sementara itu, AW mengaku tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan harian, AW mengaku terpaksa kembali melakukan aksi.

“Uangnya saya gunakan memenuhi kebutuhan hidup dan juga membayar hutang,” pungkas AW. (*)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru