Sumbawa, POROSLOMBOK – Tim Puma Polres Sumbawa mengamankan tiga orang terduga penadah barang curian (480), Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 19.30 wita. Penagkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 529 / X / 2020 / SPKT.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga penadah tersebut masing-masing berinisial DS (27) warga Desa Serding, SA (29) warga Desa Labuhan Sumbawa, dan HA (48) Warga Desa Kerato. Dari penangkapan tersebut lanjut Kasubbag, diamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone merek Unit Hp Oppo A3S warna hitam milik korban.
Dijelaskan, ketiga terduga penadah ini berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan barang bukti tersebut. Atas informasi tersebut lanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK., memerintahkan Tim Puma melakukan penangkapan terhadap HA di Desa Kerato.
Dilakukan introgasi, HA mengaku membeli barang tersebut dari SA. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap SA. Selanjutnya lanjut Kasubbag, hasil introgasi SA, dia mengaku membeli barang tersebut dari DS. Dilakukan pengejaran, DS berhasil ditangkap di jalan By Pass depan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Dilakukan introgasi terhadap DS, dia mengaku diminta menjual barang tersebut oleh IR warga Serading.
Ketiga terduga penadah dan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. “Sudah diamankan ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut” Sementara IR sedang dikejar oleh Tim Puma,” pungkasnya. (*)