(PorosLombok.com) – Sengketa administrasi pertanahan kini menyelimuti pembangunan Dapur Makan Bergizi (MBG) di Desa Teko, Lombok Timur. Ida Royani selaku ahli waris resmi melayangkan tuntutan pembatalan dokumen kepada pemerintah desa setempat.
Ida merasa pengelola dapur MBG mengkhianati janji kerja sama ekonomi yang sudah mereka sepakati sebelumnya. Ia mengaku kecewa karena rencana keterlibatannya dalam operasional dapur tersebut tidak kunjung menjadi kenyataan.
”Saya selaku ahli waris keberatan dengan terbitnya surat tersebut tanpa melakukan prosedur sesuai hukum pemerintahan yang berlaku,” katanya.
Alasan Gugatan dan Ancaman Hukum
Langkah hukum ini muncul karena janji sebagai penyuplai utama bahan baku beras tidak kunjung terealisasi. Padahal, Ida sudah mencurahkan waktu, materi, hingga meminjamkan uang pribadi untuk kelancaran proyek ini.
Ia juga sempat membantu pengurusan berkas warisan agar pembangunan gedung segera berjalan. Namun, Ida justru merasa pihak lain memojokkan dirinya melalui narasi di media sosial baru-baru ini.
”Jika pihak pemerintahan Desa tidak melakukan permintaan tersebut maka saya akan melakukan pembatalan di PTUN Mataram dan melaporkan unsur pidana di Polres Lombok Timur,” tegasnya.
Melalui surat resmi, Ida menuntut pencabutan tiga dokumen utama terkait perdamaian waris dan jual beli lahan. Ia menilai berkas tersebut cacat hukum karena tidak melalui proses musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh keluarga besar.
”Pembuatan dan penandatanganan surat-surat tersebut tidak melaksanakan prosedur sesuai hukum dan tidak pernah ada musyawarah bersama para ahli waris,” jelasnya.
Klarifikasi dan Pembelaan Pemerintah Desa
Sekretaris Desa (Sekdes) Teko, Makripudin, mengonfirmasi telah menerima surat keberatan tersebut pada Kamis lalu. Pihak desa segera menghubungi manajemen MBG untuk mendiskusikan tuntutan pelapor secepat mungkin.
”Setelah surat itu dilayangkan, saya langsung berkoordinasi kembali kepada pihak MBG,” katanya.
Makripudin membantah tudingan bahwa perangkat desa menyusun dokumen tersebut secara sepihak. Ia menegaskan bahwa Ida Royani sebagai praktisi hukum sudah memeriksa seluruh redaksi surat secara mendalam.
”Redaksinya, sebelum saya validasi untuk dicetak, sudah dicek dulu; apa yang kurang, apa yang perlu ditambah,” katanya.
Pelapor bahkan sempat memberikan masukan dan meminta perubahan pada beberapa poin naskah sebelum proses cetak. Desa mengklaim sudah mengakomodasi semua permintaan itu demi transparansi pelayanan administrasi pertanahan.
”Ibu Ida sempat meminta perubahan sedikit, lalu saya edit dan revisi,” jelasnya.
Upaya Mediasi dan Kendala Lapangan
Pemerintah desa kini mengedepankan skema restorative justice untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak. Namun, Makripudin menyebut penanggung jawab dapur MBG belum memberikan jawaban pasti terkait opsi penyelesaian tersebut.
”Sudah dua kali saya hubungi Bapak pak Parhan, namun sampai pagi ini belum ada konfirmasi kembali mengenai hasil kesepakatan beliau,” jelasnya.
Mengenai penandatanganan di luar kantor, Makripudin menyebut hal itu terjadi karena domisili ahli waris yang saling berjauhan. Metode jemput bola merupakan kesepakatan bersama demi efisiensi waktu saat hubungan semua pihak masih harmonis.
”dari awal beliau (buk ida-red) sudah tahu,” katanya.
Makripudin optimis masalah ini hanya sekadar kesalahpahaman komunikasi antara pemilik lahan dan pengelola. Desa berkomitmen melindungi hak warga tanpa mengganggu program pemenuhan gizi masyarakat yang sedang berlangsung.
”Selama ada jalan keluar yang terbaik, maka itu yang kami utamakan terlebih dahulu,” katanya.
(PorosLombok)















