Mataram- Nekat jadi pembuat dan pengedar uang palsu, enam pria asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ini terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Keenamnya diringkus Tim Puma Polresta Mataram bekerja sama Polsek Lingsar, Minggu (15/08) di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM pada konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram.
Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH menjelaskan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu tersebut karena adanya laporan masyarakat di sekitar TKP ke Polsek Lingsar.
“Sebelumnya ada laporan warga bahwa ada seseorang yang membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar,” tutur Heri
Polsek Lingsar pun langsung melakukan koordinasi dengan Polresta Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan, diiperoleh informasi asal usul dari uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.
“Berkat informasi itu, Tim mendatangi kediaman pelaku berinisial MST (58) yang membelanjakan uang palsu (upal) itu, dan setelah di interogasi, pelaku mengaku menyimpan ratusan lembar upal lain dengan nominal 100.000 di rumah temannya, MN (60),” ungkap Heri.
Dari kediaman MN, petugas berhasil mengamankan satu karung uang palsu nominal Rp100.000,-
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan MST, uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD (52).
Penyelidikian pun dikembangkan, selain mengamankan MST dan MN dan AD, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lain yaitu MH (58), JN (34) serta PY (17).
PY diketahui merupakan pembuat dan pencetak uang palsu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan
1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer merek canon, 238 lembar upal pecahan Rp100.000,- dengan nomor seri MED742568, dan 3.998 pecahan Rp100.000,- dengan no seri BAO287333.
Di samping itu juga diamankan 3 lembar upal pecahan Rp100.000,- dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar bernomor seri CFF672775, 4 lembar dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar bernomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan Rp100.000,-
Menariknya, modus dari pembuatan upal ini adalah dukun pengganda uang yang diperankan oleh salah seorang dari keenam tersangka.
“Uang tersebut rencananya akan dido’akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun,” kata Heri.
Heri melanjutkan, keenam tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal Rp10 miliyar. (*)















