Polres Lombok Timur Dalami Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pipil Tanah di Desa Suela

Polres Lombok Timur usut dugaan pemalsuan pipil tanah di Desa Suela. Mahnin tuntut keadilan setelah lawan cabut gugatan perdata karena diduga pakai dokumen palsu 1979.

Lombok Timur,Poros Lomnbok– Satreskrim Polres Lombok Timur mulai mendalami laporan dugaan tindak pidana dokumen otentik di wilayah Desa Suela. 

Polisi bergerak cepat menanggapi aduan warga terkait sengketa lahan yang memicu konflik kepentingan di tengah masyarakat setempat agar situasi tetap kondusif.

​”Polisi sudah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan untuk memulai pendalaman materi perkara klien kami,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Ida Royani, S.H.Jumat (20/02).

​Kepolisian menjadwalkan serangkaian pemeriksaan saksi guna mengumpulkan bukti permulaan yang cukup kuat. Pelapor Mahnin merasa sangat rugi karena muncul klaim sepihak atas lahan miliknya menggunakan surat yang terindikasi tidak memiliki dasar sejarah kuat menurut aturan pertanahan.

​”Penyidik menargetkan proses penyelidikan bukti primer tuntas dalam waktu sembilan puluh hari ke depan,” ujarnya.

​Kini tim Satreskrim fokus membedah unsur pidana dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara saksama. Para petugas bekerja keras mencari fakta otentik dari penerbitan surat sengketa. Mereka mencocokkan seluruh data administrasi yang tersedia di buku besar desa.

​”Kami akan terus memantau setiap langkah hukum agar klien mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Pencabutan Gugatan Perdata

​Polisi memberikan perhatian khusus karena objek sengketa berada di kawasan strategis Desa Suela. Petugas melakukan verifikasi berkas dan pengecekan fisik di lapangan guna memvalidasi batas tanah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antarkedua pihak.

​”Rujukan laporan nomor P/704/XI/2025/Reskrim menjadi pedoman utama polisi melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait,” ujarnya ida.

​Berdasarkan perkembangan terbaru, Ida Royani menyebut pihak lawan yakni inisial A cs memilih mencabut gugatan perdata di PN Selong. Keputusan mendadak saat proses mediasi ini memperkuat dugaan tim hukum mengenai adanya kelemahan mendasar pada dokumen yang pihak lawan miliki.

​”Kami menduga pencabutan itu merupakan strategi menghindari tekanan laporan pidana yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

​Penyidik juga telah memeriksa tiga orang terlapor yakni A, M, dan MH guna menelusuri sumber surat tersebut. Ketiganya memberikan keterangan mengenai keterlibatan pihak lain sebagai penyedia dokumen. Polisi berencana memanggil pihak pemberi dokumen tersebut dalam waktu dekat

​”Muncul dugaan kuat praktik pemalsuan dokumen pipil karena pihak lawan hanya memakai data tahun 1979,” pungkasnya.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU