PorosLombok.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menciduk dua pria berinisial SAH (51) dan MRS yang nekat menjajakan sabu di sebuah gang samping masjid wilayah Karang Bagu, Selasa (24/2).
Selain itu, kedua pelaku memilih beraksi saat masyarakat Kota Mataram tengah khusyuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Polisi segera bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Kemudian, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan para pelaku memanfaatkan situasi tenang di sekitar tempat ibadah untuk melancarkan transaksi haram. Laporan masyarakat menyebut lokasi tersebut kerap menjadi titik pertemuan pengedar.
“Warga menginformasikan bahwa di gang-gang tersebut kerap terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Oleh karena itu, Tim Opsnal yang melakukan pengintaian menyergap SAH terlebih dahulu bersama barang bukti puluhan paket kristal putih siap edar. Tersangka merupakan seorang residivis yang kembali berulah di wilayah hukum Mataram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di lokasi yang sama dan menangkap MRS di gang berbeda. Polisi menyita total barang bukti sabu seberat 8,54 gram dari tangan kedua pria tersebut.
“Keduanya diduga sedang menunggu pembeli,” katanya.
Lebih lanjut, para pelaku menyiapkan sabu dalam plastik klip kecil untuk mereka edarkan secara eceran kepada pelanggan. Polisi kini menelusuri asal-usul barang haram yang masuk ke wilayah Mataram tersebut.
Oleh sebab itu, aparat membawa para pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen menyapu bersih peredaran narkotika yang menodai kesucian bulan Ramadan.
Akhirnya, penyidik menjerat kedua terduga dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Tindakan tegas ini bertujuan memutus rantai peredaran gelap di Mataram. *
















