Lombok Timur, Poros Lombok – Terdakwa kasus korupsi pengadaan komputer, Salmukin, menitipkan uang sebesar Rp 500.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kabar mengenai progres terbaru perkara rasuah tersebut secara resmi tulis Kejari dalam postingannya melalui akun Facebook.
”Dana ini berfungsi sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negara,” jelasnya.Sabtu (14/02).
Selanjutnya, pihak keluarga terdakwa mendatangi kantor Korps Baju Cokelat untuk menyerahkan uang tunai sebagai bentuk tanggung jawab materiil. Oleh karena itu, jaksa segera memindahkan dana tersebut ke rekening penampungan resmi guna menjamin keamanan aset.
”Aparat memastikan uang tersebut bakal digunakan untuk melunasi pidana tambahan,” ujarnya.
Langkah ini kemudian menjadi instrumen hukum yang sangat krusial dalam upaya memulihkan kondisi ekonomi negara akibat praktik lancung. Selain itu, secara yuridis, mekanisme tersebut mewajibkan setiap terpidana membayar kembali seluruh harta hasil tindak pidana korupsi.
”Setiap pelaku wajib membayar nilai yang setara dengan total kerugian,” katanya.
Lebih lanjut, otoritas berwenang menegaskan bahwa aturan pembayaran uang pengganti merupakan mandat mutlak bagi siapa pun yang merugikan kas daerah. Namun, jika terdakwa mengabaikan kewajiban ini dalam sebulan pascavonis, maka jaksa akan menyita harta bendanya.
”Negara bakal melakukan lelang terbuka untuk menutup kerugian tersebut,” terangnya.
Oleh sebab itu, petugas akan memproses lelang aset milik terpidana secara transparan agar seluruh piutang negara terpenuhi sesuai putusan. Akan tetapi, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan opsi hukuman lain jika aset pelaku tidak mencukupi.
”Hakim bisa mengganti hukuman dengan pidana penjara tambahan,” pungkasnya.
(Poros Lombok)
















