Tanah Waris Muhsan Masih Status Quo Kades Tanjung Luar Malah Terbitkan Surat

Sengketa lahan 35 are di Tanjung Luar memanas akibat tuduhan pungli dan penguasaan tanah oleh Pemdes, sementara Kades membantah dan menegaskan penertiban untuk memberantas maksiat.

PorosLombok.com – Sengketa lahan seluas kurang lebih 35 are di Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur memanas usai muncul dugaan pungli dan penguasaan lahan, Senin (14/9/2026).

Surat bernomor 146/081/DS.TJ.L/2026 yang dikeluarkan Kades Tanjung Luar, Saiful Rahman, dinilai sebagai bentuk dugaan tindak pidana pungli dan penyerobotan hak tanah oleh pihak Muhsan Dkk.

Kuasa Hukum Muhsan Dkk dari Organisasi GANAS, Sumerah, menegaskan objek tanah waris tersebut saat ini masih berstatus status quo berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 118/Pdt.G/2025/PN Sel jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 28/PDT/2026/PT MTR menyatakan gugatan para pihak tidak dapat diterima.

Status hukum niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut menandakan secara sah belum ada pihak yang ditetapkan sebagai pemilik tunggal atas lahan di kawasan pesisir itu.

Pihak Muhsan Dkk bersama tim hukumnya kini sedang memproses upaya pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 Tahun 2012 atas nama Pemda Lombok Timur di BPN NTB.

Advokat GANAS, Eko Rohadi, menilai manuver Pemdes yang berupaya menguasai tanah waris menjadi aset desa tanpa mekanisme sah merupakan indikasi tindakan pungli wewenang.

Eko menegaskan tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguasai hak atas tanah secara melawan hukum berkonsekuensi pidana berat bagi pejabat terkait.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001, Perpres Nomor 87 Tahun 2016, serta Pasal 602 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Tindakan tersebut sebagai bentuk tindak pidana pungli dan penyelundupan hukum,” tegas Eko.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Tanjung Luar, Daeng Saeful Rahman, membantah keras tuduhan pungli dan memberikan klarifikasi atas penerbitan surat penertiban.

Saeful menjelaskan penertiban kawasan eks dermaga New mon murni dilakukan demi memberantas aktivitas prostitusi dan minuman keras yang meresahkan warga.

“Artinya ada prostitusi di sana, ada minuman keras, kan sudah sempat viral waktu itu di media sosial. Kita gerebek dengan Pol PP,” katanya.

Pemdes berencana menyulap area tersebut menjadi pusat wisata kuliner seafood melalui program Desa Berdaya setelah mengantongi izin pemanfaatan dari Bupati Lombok Timur.

“Kami melirik itu untuk bagaimana lahan Pemda ini bisa dijadikan ke hal-hal yang positif,” kata Saeful.

Ia menekankan fokus utama desa adalah menertibkan kegiatan ilegal tanpa masuk ke dalam ranah perselisihan kepemilikan tanah.

“Terlepas hal itu, lahan itu siapapun pemiliknya, tapi di sana ada kegiatan negatif yang kita mau tuntaskan,” pungkasnya.

Soal tuduhan pungli, Saeful menantang siapapun untuk membawa bukti konkret dan mempertemukan dirinya secara langsung dengan pihak yang merasa dimintai uang.

“Cari informasi ke orang-orang itu, pernahkah dia memberikan saya uang Rp5, ndak usah banyak,” tegasnya.

Pihak Pemdes Tanjung Luar memastikan penataan kawasan pesisir akan tetap berjalan untuk menjaga ketertiban serta nama baik desa dari praktik maksiat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU