LOMBOK UTARA – PorosLombok.com | Nasib malang menimpa Melati (15) gadis asal Lombok Utara yang diperkosa berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri berinisial AT (41).
Korban yang masih berstatus pelajar itu harus pasrah di setubuhi, pasalnya jika menolak ia diancam akan dibunuh oleh ayahnya sendiri.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH,MH membenarkan atas adanya kejadian tersebut.
Sebelumnya, Kasat bersama anggota Reskim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan TA yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri itu pada, Senin (03/04) lalu.
“Didasari dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila, maka dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki yang berinisial AT (41) Tahun,” ucap Sukadana menjawab melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AT diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri dari 3 bulan yang lalu.
Tepatnya di bulan Januari 2023, pelaku AT memaksa anak kandungnya dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan.
Korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayah kandung korban, mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi, pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan.
Pada bulan Maret 2023 du hari jum’at 30 Maret 2023 pelaku meminta lagi untuk di layani oleh anaknya, namun korban menolak, kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya.
Mendengar laporan anaknya, ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku tidak lain adalah Ibu kandung dari korban, tentang perbuatan yang telah di lakukan oleh mantan suaminya kepada putrinya, yang telah berbuat asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung dari korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.
“Alhamdulillah dengan respon cepat anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk mengamankan terduga pelaku dan pihak merespon cepat atas laporan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” terang AKP I Made Sukadana
Menurutnya, kasus ini harus dilakukan penanganan cepat, mengingat dampaknya bisa menjadi lebih luas seperti tindakan main hakim sendiri yang di lakukan oleh masyarakat akibat dari tindakan yang di lakukan oleh terduga pelaku yang dapat mencoreng citra kampung atau dusun tempat terduga pelaku tinggal.
“Terduga pelaku AT sudah di amankan sementara di Polres Lombok Utara, dan kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan di lakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara,” demikian Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.
(Yami Ulandari/PL)
















