Sekjen PPNI : 2021 Angin Segar Buat Nakes 1 Tahun STR di Permudah

0
365

Lotim, POROSLOMBOK – terbitnya surat edaran (SE) Mentri kesehatan NOMOR HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Regiatrasi Dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) membuat lega tenaga kesehatan khususnya di Kabupetan Lombok Timur.

Hal itu di ungkapkan sekjen PPNI kebupaten Lombok Timur Muksan Efendi.S.Kep Ners, MM kepada poroslombok saat di temui di kediamannya jumat (01/01) pasalnya di surat edaran tersebut memberikan keringanan untuk tenaga kesehatan dalam pengurusan Surat tanda reagistrasi ( STR)

Baca Juga :  Pendukung Sempat Dibuat Deg-Degan Seer...! Sulis Akhirnya Lolos ke TOP 4 LIDA 2021

“Jadi tenaga Kesehatan untuk sementara ini tidak perlu khawatir lagi dengan STR” Ucapnya

Selanjutnya Muksan menjelaskan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun masih dalam proses perpanjangan maka dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

“Begitu juga dengan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah atau sertifikat kompetensi, profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, maka dinyatakan telah memiliki Surat tersebut” terangnya

Baca Juga :  Ingin Mengabadikan Moment Hultah Anda?, Kunjungi Stand Topi Bordir Gratis Pak Ardani

Ia juga menyampaikan ini merupakan hal yang patut kita syukuri di tahun baru ini pemerintah pusat sangat memahami kondisi tenaga kesehatan , mengingat beberapa bulan lalu sempat terjadi gonjang – ganjing mengenai STR.

“Dengan Adanya keringan ini kita berharap semua Nakes khususnya perawat tetap bekerja dengan sebaik – baiknya” tandasnya

Mantan kepala pkm sakra ini berharap dengan adanya keringan ini membuat tenaga kesehatan semakin semangat untuk bekerja tidak perlu ribut – ribut lagi dengan STR

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Teken RPJPD 2025-2045, Siapkan Pembangunan 20 Tahun

“Ya kita cuma minta tenaga kesehatan khususnya Perawat walaupun dengan Adanya Kebijakan ini jangan sampai mengmbil resiko apalagi buat temen – temen yang baru lulus kuliah jangan sampai melakukan praktek – peaktek diluar ketentuan yang berlaku ” tutupnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini