close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Pencuri HP di Praya Timur Diringkus Polisi

LOTENG, POROSLOMBOK -Anggota Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah Polda NTB berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa salah seorang pedagang warung di Desa Beleka. Pelaku inisial JL (20) warga Desa setempat kini harus mendekam di dalam penjara.

Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami mengatakan, peristiwa yang menimpa korban bernama Suriani itu berawal saat dibangunkan oleh terduga pelaku sekitar pukul 04.00 wita untuk beli pulsa pada tanggal 8 Maret. Setelah selesai melayani terduga pelaku, korban kembali tidur dan pada pagi hari korban melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :  Jelang Natal Dan Tahun Baru, Tim Puma Polres Loteng Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

“Saat dicek hp dan uang hasil jualan Rp 1,4 juta hilang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/3).

Pasca kejadian pihaknya yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa Hp yang diduga milik korban.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Dikatakan, pada saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku, sejumlah warga mulai berkumpul untuk menghakimi pelaku. Namun, pihaknya berhasil menenangkan warga dan berhasil mengevakuasi pelaku ke Polsek Praya Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Loteng Buka Seleksi Calon Penerima Beasiswa Tahfidz  Bagi Anak Yatim Kuliah di Fakultas Kedokteran

“Saat ditangkap, pelaku nyaris dihakimi warga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru