LOMBOK TIMUR – Meski Pemilihan Kepala Desa 2021 di Lombok Timur telah berakhir beberapa waktu lalu, namun sepertinya aroma persaingan belum mereda.
Pasalnya, dari 29 desa yang mengikuti pilkades serentak 2021 kemarin, terdapat 3 Calon yang merasa belum puas dengan hasil penghitungan suara sehingga melayang gugatan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh calon Kades Desa Pohgading Kecamatan Pringabaya, Desa Aikmel Kecamatan Aikmel dan Desa Obel-Obel Kecamatan Sambalie
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Khairi mengatakan, tahap penyelesaian sengketa masih dalam fase menginventarisasi permasalahan, pengkajian, penyimpulan, yang diajukan oleh pemohon, kemudian akan difasilitasi penyelesaian masalahnya.
“Sekarang masih tahap inventarisasi masalah pemohon,” katanya kepada Poros Lombok, Kamis (5/8)
Khairi juga menyebut, salah satu permasalahan sengketa pilkades tahun ini adalah penghitungan suara, di Desa Pohgading terdapat selisih 7 suara antara salah satu calon, sementara di Desa Aikmel diduga ada 1 KTP digunakan dibeberapa TPS, sedangkan Desa Obel-Obel ada indikasi politik uang.
“Untuk Desa Pohgading permasalahannya adalah penghitungan suara, sedangkan dua yang lainnya masalah KTP dan politik uang,”ujarnya.
Lebih jauh Khairi menjelaskan, hasil kerja Tim Sengketa nantinya menjadi rujukan ke Bupati dan dijadikan pertimbangan.
Khairi pun menjabarkan Panitia Sengketa bukan merupakan legitimasi terakhir tahapan pilkades, sehingga nanti kalau pun masih ada pihak yang belum puas, ia boleh mengajukannya langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalaupun keputusan Tim belum diterima, boleh mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas Khairi.
Ke depan, Khairi berharap, agar pelaksanaan pilkades tahun ini menjadi pembelajaran, sehingga tercipta demokrasi tingkat bawah yang bersih dan berkeadilan.
“Kami berharap semoga ke depannya tidak ada sengketa pada pilkades mendatang,” tutupnya. (*)