Lombok Timur. POROSLOMBOK – Rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Sembako (BPS) kecamatan Montong Gading Lombok Timur mulai di Labelisasi, pada Rabu (30/12/20).
Kegiatan tersebut mulai dilaunching di desa Pringgajurang Utara yang di hadiri langsung oleh Camat Montong Gading, Kapolsek Montong Gading, Kepala Desa Pringgajurang Utara, Korkab PKH lotim, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan semua pendamping PKH kecamatan Montong Gading.
Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Montong Gading L. Wiwin Saprianto, S.Adm. menyebutkan, jumlah KPM PKH dan BPS di kecamatan Montong Gading berjumlah sekitar 6.200, kendati demikian ia akan berusaha memaksimalkan sebisa mungkin semua rumah KPM PKH dan BPS akan dilabel.
“Rencana kami dengan teman-teman akan memaksimalkan untuk melabel semua rumah KPM PKH maupun BPS yang ada di kecamatan Montong Gading yang akan kami lakukan secara bertahap” terang L. Wiwin.
Dijelakannya pada tahun 2020 per tanggal 29 Desember sudah sekitar 18 orang KPM PKH yang mengundurkan diri secara mandiri sebelum proses labelisasi.
“Sampai tanggal 29 Desember sebanyak 18 KPM PKH yang mengundurkan diri, ditambah tadi 1 orang KPM yang mengundurkan diri sebelum di lakukan labelisasi sehingga sampai hari ini tercatat ada 19 orang KPM PKH yang mengundurkan diri secara mandiri” ucapnya.
Sementara itu Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Lombok Timur Saparudin, M.Pd.I. mengungkapkan, kegiatan labelisasi rumah KPM PKH dan BPS adalah perintah turunan dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial.
Setelah itu diharapkan labelisasi tersebut dilaksanakan berkelanjutan oleh Pendamping SDM PKH dan BPS secara bersama-sama dengan tokoh masyarakat agar labelisasi ini bisa sampai ke seluruh KPM PKH dan BPNT yang ada di kecamatan Montong Gading.
Tujuan labelisasi rumah penerima manfaat PKH dan BPNT ini menurutnya, agar supaya seluruh masyarakat baik LSM, media, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak lainnya bisa melihat dan menilai tentang KPM-KPM penerima bantuan PKH dan BPNT.
Sebab selain dapat diketahui, labelisasi itu, dapat dijadikan sebagai alat kontrol dalam perbaikan data yang ada.
Sehingga diharapan ketika sudah di lakukan labelasi maka ada penilaian dari masyarakat juga untuk melihat bahwa KPM tersebut layak atau tidak layak sehingga nanti bisa menjadi rembuk desa dan dusun untuk menetapkan bahwa masyarakat tersebut memang layak untuk dikeluarkan atau layak untuk dipertahankan menjadi KPM PKH dan BPNT.
Karena menurutnya yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat terkait banyaknya rumah atau masyarakat yang kayaknya tidak layak untuk dapat tetapi masih dapat bantuan tersebut.
“ini adalah sebuah strategi untuk kita mendorong KPM-KPM PKH dan BPNT yang sudah layak untuk tidak mendapatkan ini, supaya dia terdorong terketuk hatinya untuk mengundurkan diri secara mandiri” terang Saparudin.
Terakhir ia berharap kerjasama semua pihak terutama pemerintah desa dan kecamatan untuk membantu bersama-sama mensukseskan labelisasi ini sampai ke semua KPM yang ada di kecamatan Montong Gading. (Mr)