LOTIM – PorosLombok.com | Surat pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur hingga saat masih on proses. Sebanyak 2.056 PPPK untuk tenaga guru masih belum menerima SK pengangkatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.Ap menegaskan bahwa SK pengangkatan bagi PPPK tenaga guru tinggal menunggu waktu. Sebab, berkas dan dokumen kelengkapan untuk penerbitan SK sudah dinyatakan lengkap.
“Semuanya sudah on proses dan akan diberikan secara online,” ujar Sekda Lotim HM. Juaini Taofik kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (17/7)kemarin.
Ditegaskan Juaini Taofik, dalam perekrutan PPPK dilakukan secara transparan. Dan hasilnya pun dapat diketahui saat itu juga karena menggunakan sistem online.
Hanya saja kata Juaini Taofik, perekrutan PPPK untuk afirmasi memiliki peluang besar untuk diangkat karena memiliki skor tergantung masa kerja saat ditempat kerja sebelumnya.
“PPPK afirmasi punya skor tersendiri. Ada yang 25 persen atau 15 persen sesuai dengan masa kerjanya ditempatnya bekerja,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, ada aturan terbaru bagi PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diangkat. PPPK dan ASN tidak diperkenankan pindah bertugas selama 10 tahun. Jika tidak mengindahkan aturan tersebut maka dianggap mengundurkan diri dan gaji tidak dibayarkan.
Selain itu kata Juaini Taofik, tahun 2023 ini pemerintah membutuhkan sebanyak lebih dari 3000 an tenaga PPPK. Pengadaan pegawai ini dilakukan secata online mulai dari proses pengadaan hingga mutasi. ***
















