Satres Narkoba Polres Lotim Berhasil Bekuk pengedar Sabu asal Jurit

LOTIM | POROSLOMBOK – Tim Satresnarkoba Polres Lotim berhasil membekuk pengedar narkoba denga inisial
S (35), asal Sepolong Timur, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) pada Jum’at (22/10) sekitar pukul 22.00 wita.

Adapun kronologis penangkapan tersebut ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres lotim Iptu. I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan penggerbekan, S sempat membuang barang bukti (BB) keluar rumah melalui jendela. Kendati demikian, tim satresnarkoba tetap menggeledah pelaku dan berhasil menemukan sabu yang masih disimpan.

“Pada saat tim menggeledah badan pelaku, tim berhasil mengamankan BB satu klip sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Lotim,saat ditemui di ruangannya, Senin (25/10).

Dikatakannya penangkapan ini dilakukan bersama Kepala Dusun (Kadus) setempat, setelah itu tim kembali melakukan penyisiran terhadap BB yang dibuang oleh pelaku. ternyata BB yang dibuang pelaku jauh lebih besar daripada yang ditemukan di badan pelaku.

“Ahirnya kita Berhasil menemukan satu poket besar dibawah jendela rumah pelaku,” katanya.

Dari penangkapan tersebut kata Bagus Tim Satresnaroba berhasil mengamankan BB dengan total seberat 51 gram.selain sabu pihaknya mengamankan dua buah timbangan digital, satu buah Hp, sekop plastik dan beberapa klip kosong lainnya.

“Pelaku S ini kita indikasikan sabagai pengedar, berdasarkan BB yang kita temukan,” sebutnya.

Menurut informasi, sambung saputra pelaku mendapatkan barang haram ini dari wilayah Aikmel, dan S mengambilnya dalam satu poket yang kemudian dipecah menjadi poket kecil.

“Dibeli dalam satu poket, terus pelaku ini mengisinya ulang dalam poket kecil,” tandasnya

Atas kepemilikan sabu dengan berat diatas lima geram, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Hal tersebut tertera dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dan BB sudah kami amankan di Polres Lotim guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya (rl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU