(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan jalan dan gedung serbaguna bakal berlangsung terbuka dan transparan.
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan hal itu saat menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna XIII masa sidang III DPRD Lotim, Senin (14/7).
“Pelaksanaan proyek ini akan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh legislatif maupun masyarakat luas,” ujar Wabup Edwin dalam forum dewan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sangat menyadari sensitivitas publik terhadap proyek multiyears, terutama potensi penyimpangan anggaran. Namun justru karena itu, Pemkab ingin menegaskan komitmen keterbukaan sejak awal.
“Dengan landasan hukum yang kuat, pelaksanaan proyek akan lebih terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Dalam Raperda yang diajukan, pembangunan jalan dan gedung serbaguna akan dikerjakan sejak 2025 hingga 2026. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 2028.
Wabup Edwin menyebut, pengaturan lewat Raperda memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas arah dan tahapan pembangunan. Selain itu, hal ini juga mempermudah proses administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
“Raperda ini memberikan kepastian arah, target, tahapan penyelesaian, serta mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan sumber pembiayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek jalan dan gedung serbaguna sangat strategis untuk pelayanan publik.
Jalan akan membuka akses ke pusat kegiatan dan pasar, sementara gedung serbaguna disiapkan sebagai ruang konferensi, rapat, dan kegiatan sosial masyarakat.
Menurut Edwin, prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek bukan hanya sekadar komitmen teknis, tetapi bagian dari semangat visi “Lotim SMART” yang terus digaungkan pemerintah daerah.
“Pemerintah tidak ingin proyek penting ini tertutup. Kita ingin publik tahu, ikut mengawasi, dan melihat manfaatnya langsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rencana tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita, terutama poin ketiga, keempat, dan kelima.
Dalam tiga poin itu disebutkan pentingnya pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi rakyat, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami butuh sinergi dari DPRD agar pelaksanaan rencana ini segera berjalan, membawa manfaat besar dan dikerjakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)















