PorosLombok.com, LOTIM –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTB akan melakukan evaluasi terhadap pola penggunaan handphone di sekolah.
“Evaluasi penggunaan handphone di sekolah akan kita muat melalui surat edaran dengan memperluas sasarannya hingga ke jenjang pendidikan dasar,” ungkap Kepala Dinas Dikbud NTB, H Aidy Furqan. Kamis kemarin (22/09)
Sebelumnya, surat edaran yang dirilis tahun 2017 lalu, pada masa pemerintahan gubernur, KH. M. Zaenul Majdi, regulasi tentang penggunaan handphone di sekolah, hanya menyasar siswa SMA, SMK, dan SLB, yang merupakan satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Dikbud NTB.
Surat edaran gubernur tersebut, akan dievaluasi, utamanya, terkait pola penggunaan handphone di sekolah akan melibatkan bupati dan walikota karena akan menyentuh siswa SMP dan SD.
“Surat edaran itu nanti sasarannya akan kita perluas, tahun 2017 meliputi SMA SMK dan SMP, nanti akan kita revisi untuk pola pengaturannya dan menyentuh kepada bupati/walikota. Bupati/walikota juga membuat edaran serupa sistematika pengaturannya, jangan sampai nanti mengganggu mentalitas anak-anak,” papar Aidy
Ditambahkan Aidy menyebutkan, surat edaran yang akan dikeluarkan, pada intinya tidak melarang siswa membawa handphone, namun pola penggunaan handphone di sekolah akan diatur.
(Red)
















