CPMI Diminta Pedomani Aturan Agar Keberangkatan Mulus dan Pulang Bawa Pulus

LOMBOK TIMUR, Poroslombok -Guna meminimalisir terjadinya permasalahan pada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus meningkatkan sinergitas, terlebih lagi dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PMI, hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Lombok Timur, Ahmad Wardi.

“Guna meminimalisir permasalahan, kami tetap akan meningkatkan sinergi dengan stakeholder yang lain serta sosialisasi ditingkat bawah/masyaraka,” katanya kepada NTBPOS, Selasa 8 juni 2021.

Wardi juga menyebutkan CPMI harus mengetahui betul negara tujuan penempatan oleh Pemerintah serta nama PT/Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sesuai dengan surat Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI No.3/5759/PK.02.00/III/2020 tanggal 3 maret 2020 yang sudah di Update lampiran nya tanggal 30 Desember 2020.

“Pahami betul negara tujuan penempatan dan PT yang memang resmi dibuka oleh pemerintah,”pungkasnya.

Masih kata Wardi, sejauh ini tercatat hanya 52 negara tujuan penempatan yang membuka kesempatan untuk PMI, sementara PT yang memberangkatkan yang resmi terdaftar sebanyak 322.

” Sampai saat ini ada 52 negara yang menerima PMI, Dan kedepannya kami upayakan untuk memperluas kesempatan kerja,”jelasnya.

Lebih jauh Wardi menghimbau agar selalu mengikuti prosedur keberangkatan dari PT dengan baik, lengkapi persyaratan yang ada serta selalu menghindari jasa calo.

“Kami berharap agar CPMI selalu berpedoman pada peraturan, karena dengan begitu Keberangkatan Mulus, Bekerja bagus pulang dapat pulus,”tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU