Pemprov NTB Hormati Proses Hukum Pengadaan Kendaraan Listrik

Pemprov NTB kooperatif hadapi proses hukum di Kejaksaan Tinggi terkait pengadaan sewa kendaraan listrik, menegaskan seluruh prosedur telah sesuai aturan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

PorosLombok.com – Pemerintah Provinsi NTB menyatakan penghormatan penuh terhadap penanganan laporan masyarakat oleh Kejaksaan Tinggi NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

“Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati,” kata Juru Bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Khalik.

Pemerintah daerah berkomitmen bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan hukum. Sikap terbuka ini menjadi wujud dukungan nyata terhadap setiap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di lembaga penegak hukum tersebut.

“Pemerintah berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Pemprov NTB mengingatkan pentingnya menjaga proses hukum agar tetap berjalan utuh tanpa intervensi opini publik. Hal ini krusial demi menghindari dampak buruk dari trial by the press yang dapat mengganggu independensi penanganan perkara di tingkat kejaksaan.

“Kebijakan penggunaan kendaraan listrik merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.

Selain mendukung transisi energi bersih, kebijakan tersebut tertuang dalam RPJMD NTB Tahun 2025–2029. Pengadaan kendaraan dinas kini diarahkan agar lebih efisien dan berkelanjutan dengan beralih dari pola kepemilikan aset menjadi sistem sewa.

“Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan kendaraan dinas sekaligus mendukung transisi energi,” katanya.

Langkah ini diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam terhadap model pengelolaan aset pemerintah provinsi. Keputusan untuk menggunakan mekanisme sewa dipandang sebagai solusi modern yang lebih hemat dibandingkan biaya pemeliharaan kendaraan secara mandiri.

“Dokumen RAPBD dievaluasi Kemendagri sehingga pagu anggaran ditetapkan menjadi Rp14,9 miliar dalam APBD 2026,” ujarnya.

Perubahan struktur penganggaran ini merupakan konsekuensi logis dari peralihan pola kepemilikan ke service-based approach. Pemprov NTB memastikan seluruh tahapan penyusunan anggaran dilaksanakan secara sah dan terdokumentasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses pengadaan jasa sewa kendaraan dilakukan sesuai ketentuan peraturan di bidang barang dan jasa,” jelasnya.

Tahapan teknis pengadaan mencakup penyusunan Kerangka Acuan Kerja, survei harga, hingga pemilihan penyedia melalui e-purchasing. Pemerintah melakukan negosiasi ketat agar mendapatkan harga sewa paling kompetitif bagi kepentingan kas daerah.

“Nilai kontrak berhasil ditekan menjadi Rp12 miliar setelah dilakukan penyesuaian masa sewa melalui addendum,” katanya.

Kontrak kerja sama tersebut mencakup 72 unit kendaraan baru produksi tahun 2025/2026 yang terdiri atas tipe Jaecoo J5 dan BYD M6. Selain penyediaan unit, penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan serta asuransi selama masa kontrak berlangsung.

“Ruang lingkup layanan mencakup biaya penyusutan, pajak, hingga asuransi All Risk,” ujarnya.

Pemerintah daerah secara aktif melakukan pengendalian internal untuk memastikan pelaksanaan kontrak berada dalam koridor aturan. Koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah.

“Pemerintah secara aktif melakukan konsultasi dengan BPKP sebagai bentuk komitmen tata kelola yang baik,” jelasnya.

Penyedia jasa berkewajiban mengembalikan sisa dana pengisian daya listrik ke Kas Daerah apabila tidak terpakai sepenuhnya. Mekanisme pembayaran kini telah diubah menjadi sistem by use agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.

“Pemerintah siap memberikan dukungan penuh agar penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan berdasarkan fakta,” katanya.

Pemprov NTB menegaskan seluruh pejabat yang terlibat telah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar. Pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau keuntungan pribadi dalam proses pengadaan tersebut.

“Apabila Kejaksaan Tinggi memerlukan klarifikasi, kami siap memberikan data pendukung yang objektif,” ujarnya.

Lembaga ini juga meminta pihak penyedia jasa untuk segera melapor jika ada oknum mengatasnamakan Pemprov NTB dalam berkomunikasi. Tindakan di luar mekanisme resmi tersebut dipastikan tidak memiliki dasar kewenangan dan harus dihindari oleh penyedia.

“Penyedia jasa diminta tidak menindaklanjuti komunikasi di luar mekanisme resmi pemerintah,” jelasnya.

Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi pijakan utama pemerintah dalam menjalankan setiap kebijakan strategis. Pemerintah provinsi meyakini bahwa proses hukum yang profesional akan mengungkap fakta sebenarnya secara utuh di mata publik.

“Seluruh rangkaian ini membuktikan bahwa pemerintah terus berkomitmen mewujudkan tata kelola yang transparan,” katanya.

Transparansi ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap masukan maupun pengawasan dari berbagai pihak. Segala tahapan dalam pengadaan barang jasa dilakukan secara terbuka guna memastikan perlindungan maksimal terhadap keuangan daerah.

“Setiap tahapan pengadaan telah melalui evaluasi serta penyempurnaan bersama perangkat pengawasan internal,” jelasnya.

Pemerintah tetap memegang prinsip good governance dalam setiap pelaksanaan kebijakan yang bersentuhan dengan layanan publik. Harapannya, hasil pemeriksaan penegak hukum nanti dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum dari kebijakan pengadaan tersebut.

“Pemerintah Provinsi NTB akan terus menjaga prinsip akuntabilitas dalam setiap langkah operasionalnya,” katanya.

Seluruh langkah yang ditempuh menunjukkan bahwa Pemprov NTB serius mengelola sumber daya dengan cara-cara yang benar. Kepatuhan terhadap prosedur dan koordinasi dengan instansi pengawas menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya potensi pelanggaran administratif maupun hukum.

“Pemerintah tetap menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU