PorosLombok.com – Pemprov NTB memberikan klarifikasi resmi guna meredam keresahan publik terkait beredarnya video di media sosial yang sempat memicu dugaan adanya penghinaan terhadap Al-Qur’an, Kamis (9/7/2026).
“Atas dasar itu, Tim Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfotik NTB telah melakukan koordinasi dengan Subdirektorat Siber Polda NTB untuk memahami substansi video tersebut,” kata Juru Bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Khalik.
Pemerintah melakukan langkah preventif dengan melibatkan ahli bahasa untuk membedah makna asli dari tuturan yang menggunakan dialek bahasa Sasak tersebut. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak terjebak dalam penafsiran sepihak yang didasarkan pada potongan video yang beredar.
“Berdasarkan hasil analisis, kalimat Al-Qur’an bukan buku dipahami sebagai penegasan kedudukan kitab suci yang tidak bisa disamakan dengan buku umum,” jelasnya.
Frasa tersebut secara kebahasaan tidak mengandung unsur pelecehan, melainkan sebuah pernyataan tentang sakralitas kitab suci umat Islam. Analisis ini menjadi poin krusial untuk meluruskan narasi yang sempat berkembang liar di berbagai platform media daring selama beberapa hari terakhir.
“Al-Qur’an kamu jadikan konsep dan kalimat lainnya menggunakan kata ganti kamu yang merujuk pada lawan bicara, bukan kepada kitab suci,” ujarnya.
Sasaran kritik dalam video tersebut sebenarnya ditujukan kepada individu tertentu yang dianggap menyalahgunakan penggunaan simbol keagamaan. Analisis bahasa menunjukkan bahwa objek utama yang dikritisi adalah perilaku subjek dalam video, bukan substansi Al-Qur’an itu sendiri.
“Seluruh pernyataan dalam video tersebut merupakan kritik terhadap lawan bicara beserta pendukungnya, bukan terhadap Al-Qur’an sebagai objek,” katanya.
Pemprov NTB juga telah menyerahkan hasil bedah naskah tersebut kepada peneliti dari Kantor Bahasa Provinsi NTB untuk dilakukan pengujian linguistik lebih mendalam. Kajian pakar ini bertujuan untuk memastikan bahwa interpretasi yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan kaidah kebahasaan yang objektif.
“Pernyataan dalam video tidak menunjukkan adanya unsur makna kata maupun konstruksi frasa yang mengarah pada penistaan terhadap Al-Qur’an,” ujar Ahsanul Khalik.
Pemerintah menegaskan bahwa penjelasan ini bersifat informatif dan bukan merupakan keputusan hukum final terkait perkara yang sedang menjadi perhatian publik. Pihak pemerintah tetap menghormati kewenangan penuh aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan untuk lebih cermat dalam mencerna informasi yang diterima agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Literasi digital menjadi kunci penting dalam memfilter konten agar kondusivitas daerah tetap terjaga dengan baik.
“Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu mengedepankan budaya tabayun,” jelasnya.
Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan persatuan warga tidak terpecah oleh perbedaan penafsiran atas sebuah informasi.
“Menjaga ketenangan, persatuan, dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus diutamakan di atas segala perbedaan penafsiran,” pungkasnya.*

















