LOMBOK TIMUR, Poroslombok – Maraknya perusahaan yang membuka layanan kuras WC di Lombok Timur dinilai melanggar aturan, hal tesebut dikarenakan belum melakukan Mou dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Zaidar Rohman, mengatakan mobil tinja yang beroperasi di setiap rumah ataupun instansi seharusnya memiliki tarif yang sama dengan DLH, dan yang terpenting kemana tinja tersebut dibuang.
“Mobil Tinja harusnya memiliki tarif yang sama dengan kita, yang menjadi perhatian kemana mereka buang setelah melakukan penyedotan,”katanya kepada Poros Lombok 7 Juli 2021.
Zaidar Juga menambahkan, armada untuk pengangkutan tidak boleh sembarangan, harus memenuhi standar, minimal harus menggunakan tangki tertutup, biar tidak mengganggu.
“Sebagian besar mereka menggunakan tandon diatas mobil pick up lalu tandon, harus bisa dijamin itu tidak mengalami kebocoran,”ujarnya.
Lebih lanjut Zaidar mengakui armada kuras Wc di Lombok Timur sangat terbatas, jika dibandingkan dengan jumlah septik tank, untuk itu pihaknya meminta agar perusahaan yang belum melakukan mou dengan DLH segera dipercepat.
“Memang armada kita jauh dari kata cukup dengan jumlah penduduk, idealnya harus memiliki 50 armada tetapi sampai saat ini hanya dua,”jelasnya. (Red)l

















