Jadi Pembicara di Seamo Recfon, Bupati Lotim: Tekankan Penurunan Angka Stunting

LOTIM- Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menjadi salah satu pembicara pada webinar yang diselenggarakan Seameo Recfon bertema “Pengembangan Pemikiran Kepemimpinan sebagai Bagian Advokasi Pencegahan Stunting dan Pengendalian Konsumsi Tembakau

Bupati Sukiman menjadi Pembicara bersama Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek.

Didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Bupati Sukiman menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam upaya penurunan angka stunting dengan menjadikannya sebagai salah satu fokus dan prioritas pembangunan.

Beliau pun menyebut Komitmen Pemda Lombok Timur dapat dilihat dari sejumlah regulasi untuk mendukung penurunan angka stunting.

Salah satunya adalah regulasi yang terkait pengalokasian 20 persen Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan stunting serta pendewasaan usia kawin.

Bupati Sukiman juga menyebut Pemda Lotim telah mengembangkan kerja sama dengan berbagai elemen dalam upaya menurunkan prevalensi stunting. Kerja sama tersebut termasuk pula melibatkan institusi pendidikan seperti perguruan tinggi.

Selaitn itu, Pemda Lotim mengembangkan elemen lain seperti PKK juga terlibat melalui program Cegah Anak Stunting bersama Masyarakat (Canting Mas).

Upaya ini juga didukung terkonversinya seluruh Posyandu Konvesional menjadi Posyandu Keluarga.

Tak ayal, hasilnya dua tahun berturut-turut Lombok Timur menjadi kabupaten paling replikatif dalam usaha penanggulangan stunting di NTB.

Data dari statistik dapat dilihat penurunan kasus stunting di Lombok Timur dalam dua tahun terakhir. Dari angka 26,11 persen pada tahun 2019 turun menjadi 19,26 persen pada tahun 2021 (per 15 Juli).

Sementara itu mengingat korelasi antara stunting dan konsumsi rokok/tembakau, utamanya 1000 hari pertama kehidupan, Bupati menyampaikan Pemda Lombok Timur telah memiliki Perda no. 10 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut bahkan memilki sanksi dalam bentuk denda dengan besaran maksimal Rp. 50 juta.

Bupati juga menekankan bahwa pada musim tanam ini, Pemda mendorong petani yang tidak bermitra untuk beralih menanam komoditas selain tembakau.

Pada webinar tersebut Kepala BKKBN Hasto Wardoyo juga menyampaikan sejumlah hal yang penting dilakukan dalam upaya menurunkan kasus stunting melalui pengendalian konsumsi rokok, termasuk di masa pandemi, di mana bahkan sejumlah kelas dalam masyarakat tidak menurunkan konsumsi rokok mereka kendati kondisi ekonomi cukup sulit.

Ia mengingatkan berbagai faktor risiko yang ditimbulkan rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU