Lombok Timur 131 Tahun: Menelusuri Jejak Sejarah Pemerintahan

Penetapan Hari Jadi Lombok Timur ke-131 berbasis Staatsblad 1895 lewat Perda 1/2013, sementara status daerah otonom RI baru lahir pada 1958 via UU 69/1958 yang diperbarui UU 84/2024.

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik
————————–

PorosLombok.com – Sebagai putra Lombok Timur yang lahir dan dibesarkan di Nibas, Masbagik Utara Baru, saya tumbuh dalam ruang sosial yang sejarahnya tidak pernah benar-benar terpisah dari kehidupan masyarakat. Nama-nama tempat, tradisi, tokoh, pemerintahan, dan perubahan wilayah menjadi bagian dari ingatan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, ketika Lombok Timur memperingati Hari Jadinya yang ke-131 pada 31 Agustus 2026, saya merasa tertarik untuk melihat kembali sebuah tanggal yang bukan sekadar angka dalam kalender peringatan, tetapi bagian dari perjalanan panjang pemerintahan daerah ini.

Ketertarikan itu semakin kuat ketika muncul perbedaan pandangan mengenai dasar penetapan 31 Agustus 1895 sebagai Hari Jadi Lombok Timur. Ada yang mempertanyakan apakah angka 131 tepat jika dikaitkan dengan lahirnya Kabupaten Lombok Timur, sementara Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2013 secara tegas menetapkan 31 Agustus 1895 sebagai Hari Jadi Lombok Timur. Bagi saya, perbedaan pandangan itu tidak perlu ditempatkan sebagai pertarungan antara siapa yang benar dan siapa yang salah. Justru perbedaan tersebut menjadi kesempatan untuk membuka kembali dokumen sejarah dan hukum secara lebih jernih.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi mendasar: apa sebenarnya yang lahir pada 31 Agustus 1895? Apakah pada tanggal itu telah lahir Kabupaten Lombok Timur sebagaimana pengertian kabupaten dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia sekarang?

Ataukah pada saat itu lahir suatu bentuk pemerintahan administratif yang kemudian mengalami perubahan, reorganisasi, perpindahan pusat pemerintahan, perubahan wilayah dan pergantian rezim, hingga akhirnya berkembang menjadi Kabupaten Lombok Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Pertanyaan inilah yang menurut saya harus dijawab terlebih dahulu sebelum kita memperdebatkan angka 131.

Dari Lombok di bawah pemerintahan langsung

Untuk memahami 31 Agustus 1895, kita harus kembali kepada keadaan Lombok pada akhir abad ke-19. Setelah konflik dan perang Lombok 1894 yang mengakhiri kekuasaan politik Mataram-Karangasem di Lombok, Pemerintah Hindia Belanda memasuki tahap baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di pulau ini.

Daftar arsip Staatsblad Hindia Belanda tahun 1895 mencatat Staatsblad Nomor 181 tanggal 31 Agustus 1895 dengan judul Rechtstreeksch bestuur op het eiland Lombok, yang secara substantif berkaitan dengan pemberlakuan pemerintahan langsung atas Pulau Lombok.

Pada tanggal yang sama terdapat Staatsblad Nomor 183 mengenai pembentukan Afdeeling Lombok dan pembagiannya ke dalam Onderafdeelingen.

Dua ketentuan ini harus dibaca sebagai satu rangkaian sejarah. Staatsblad 181 menunjukkan perubahan rezim pemerintahan: Lombok tidak lagi ditempatkan dalam pola pemerintahan sebelumnya, tetapi masuk ke dalam pemerintahan langsung Hindia Belanda. Staatsblad 183 kemudian memberikan bentuk administratif terhadap pemerintahan baru tersebut melalui pembentukan Afdeeling Lombok dan pembagian wilayahnya.

Di sinilah pentingnya ketelitian istilah. Afdeeling dan Onderafdeeling bukanlah kabupaten dalam pengertian hukum Indonesia sekarang. Keduanya merupakan satuan administratif dalam sistem pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Karena itu, mengatakan bahwa “Kabupaten Lombok Timur berdiri pada 31 Agustus 1895” tanpa penjelasan memang dapat menimbulkan anakronisme.

Tetapi kesimpulan sebaliknya juga tidak tepat apabila hanya karena istilahnya bukan “kabupaten” dalam pengertian Republik Indonesia, maka seluruh peristiwa administratif pada 1895 dianggap tidak mempunyai hubungan dengan sejarah pemerintahan Lombok Timur.

Justru yang harus kita lihat adalah apa yang dibentuk, bagaimana nomenklaturnya, bagaimana wilayahnya, siapa yang memerintah, dan bagaimana struktur itu berkembang setelahnya.

Di mana posisi Staatsblad 185?

Pada titik ini ada satu hal yang perlu diluruskan karena selama bertahun-tahun terjadi pengulangan informasi yang tidak sepenuhnya konsisten.

Dalam narasi sejarah resmi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Staatsblad 181 Tahun 1895 disebut kemudian “disempurnakan” dengan Staatsblad 185 Tahun 1895, dan dari rangkaian itu dijelaskan terbentuknya Afdeeling Lombok yang terbagi menjadi Onder Afdeeling Lombok Timur dan Lombok Barat.

Namun, daftar arsip Staatsblad tahun 1895 memberikan keterangan yang lebih spesifik: Staatsblad 183 berjudul Vorming van de afdeeling Lombok en splitsing daarvan in onderafdeelingen – pembentukan Afdeeling Lombok dan pembagiannya ke dalam Onderafdeeling.

Sedangkan Staatsblad 185 tercatat mengenai rechtspleging onder de inheemsche bevolking in de afdeeling Lombok voor zoover zij den Mohammedaanschen godsdienst belijdt (Sasaks), yakni pengaturan peradilan bagi penduduk pribumi Muslim/Sasak di Afdeeling Lombok.

Ini bukan perbedaan kecil. Justru karena kita ingin membangun tulisan akademik, perbedaan tersebut harus disebut secara terbuka.

Dan yang menarik, Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2013 sendiri memberikan konstruksi yang sangat penting. Penjelasannya menyebut bahwa momentum Hari Jadi adalah saat pertama kali Lombok Timur ditetapkan sebagai Onder Afdeeling Lombok Timur berdasarkan Staatsblad Nomor 183 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895.

Penjelasan yang sama menghubungkan momentum itu dengan Staatsblad 181 tentang pemerintahan langsung Hindia Belanda.

Dengan demikian, untuk kepentingan Hari Jadi, substansi hukumnya menjadi lebih jelas daripada sekadar memperdebatkan nomor Staatsblad: Perda secara resmi memilih 31 Agustus 1895 sebagai tonggak ketika Lombok Timur pertama kali dibentuk sebagai bagian dari sistem pemerintahan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lombok Timur 1895 bukan Lombok Timur 2026

 

Hal berikutnya yang juga harus diakui secara terbuka adalah soal wilayah.

Lombok Timur pada masa awal tersebut tidak sama dengan Kabupaten Lombok Timur sekarang. Sumber sejarah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyebut bahwa Onder Afdeeling Lombok Timur pada fase awal mencakup tujuh kedistrikan: Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang.

Artinya, apabila ada yang mengatakan bahwa wilayah yang disebut Lombok Timur pada masa itu tidak sama dengan Kabupaten Lombok Timur sekarang, pernyataan itu benar.

Tetapi dari fakta tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa Lombok Timur 1895 sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan Lombok Timur sekarang.

Sebab wilayah pemerintahan bukan benda yang batasnya harus selalu tetap. Dalam sejarah administrasi, wilayah dapat dibagi, digabung, dipindahkan, dimekarkan, atau direorganisasi.

Yang harus diuji bukan semata-mata apakah garis batasnya sama, tetapi apakah terdapat kesinambungan historis dan administratif dalam perkembangan satuan pemerintahan tersebut.

Dan sejarah Lombok Timur justru menunjukkan adanya proses tersebut.

1898: Lombok Timur semakin jelas bentuknya Perubahan penting terjadi pada 1898.

Sumber sejarah mencatat bahwa pada 11 Maret 1898 pusat pemerintahan Lombok Timur dipindahkan dari Sisiq/Labuhan Haji ke Selong. Kemudian melalui Staatsblad Nomor 248 Tahun 1898, struktur Afdeeling Lombok ditata kembali menjadi tiga Onder Afdeeling: Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Setelah reorganisasi itu, wilayah Lombok Timur terdiri atas Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya, yang kemudian berkembang menjadi lima distrik, yakni Rarang Barat, Rarang Timur, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya.

Perubahan ini justru memperlihatkan bahwa sejarah Lombok Timur tidak lahir sebagai sesuatu yang langsung identik dengan bentuk Kabupaten Lombok Timur sekarang. Ia tumbuh melalui proses administratif.

Karena itu, 1895 dan 1898 tidak harus dipertentangkan.1895 merupakan momentum awal terbentuknya struktur pemerintahan yang mengenal Lombok Timur sebagai Onder Afdeeling dalam pemerintahan langsung Hindia Belanda.

Sedangkan 1898 merupakan fase reorganisasi yang semakin memperjelas konfigurasi Lombok Timur, sekaligus menetapkan Selong sebagai pusat pemerintahannya.

Dan jejak Selong itu sangat penting. Selong bukan sekadar nama yang kebetulan muncul dalam sejarah. Ia kemudian tetap menjadi pusat pemerintahan Lombok Timur dan sekarang ditegaskan dalam hukum nasional sebagai ibu kota Kabupaten Lombok Timur.

Dari pemerintahan kolonial menuju Republik Indonesia

Di sinilah kita harus membuat garis batas yang tegas. Lombok Timur sebagai satuan pemerintahan historis tidak sama dengan Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom Republik Indonesia.

Setelah melewati masa pemerintahan Hindia Belanda, pendudukan Jepang dan masa awal kemerdekaan, Indonesia membangun struktur pemerintahan daerah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional.

Salah satu tonggak pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Dalam kerangka hukum inilah Kabupaten Lombok Timur memperoleh kedudukan sebagai daerah otonom dalam Republik Indonesia.

Jadi, apabila pertanyaannya adalah:“Kapan Kabupaten Lombok Timur lahir sebagai daerah otonom Republik Indonesia?”

Maka jawabannya adalah 1958. Tetapi jika pertanyaannya:

“Kapan sejarah pemerintahan Lombok Timur mulai mempunyai tonggak administratif yang kemudian menjadi bagian dari perjalanan sejarah daerah tersebut?”

Maka Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2013 memilih 31 Agustus 1895. Dua jawaban tersebut tidak harus saling meniadakan karena objek yang dihitung memang berbeda.

UU 84 Tahun 2024 dan kedudukan Kabupaten Lombok Timur sekarang

Perjalanan hukum itu bahkan terus berkembang hingga sekarang. Pada 28 Oktober 2024, berlaku Undang-Undang Nomor 84 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Undang-undang ini dibentuk karena UU Nomor 69 Tahun 1958 yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lombok Timur dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. UU 84/2024 mencabut ketentuan yang mengatur Kabupaten Lombok Timur dalam UU 69/1958 dan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lombok Timur dalam hukum nasional.

UU 84/2024 menetapkan Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 kecamatan, dengan ibu kota berkedudukan di Kecamatan Selong.

Di sini terlihat sebuah mata rantai sejarah yang menarik:Sisiq/Labuhan Haji – Selong – pusat pemerintahan Lombok Timur – ibu kota Kabupaten Lombok Timur dalam hukum Republik Indonesia.

Kesamaan itu tentu tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesinambungan hukum secara otomatis dari pemerintahan kolonial ke Republik Indonesia. Tetapi ia merupakan jejak kesinambungan geografis dan administratif yang penting dalam memahami sejarah Lombok Timur.

Apakah 31 Agustus 1895 sah sebagai Hari Jadi?

Jawaban terhadap pertanyaan ini menjadi lebih terang ketika kita membaca Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hari Jadi Lombok Timur secara utuh.

Perda tersebut ditetapkan di Selong pada 3 April 2013 dan diundangkan pada 4 April 2013 sebagai Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 1. Pasal 3 menetapkan 31 Agustus 1895 sebagai Hari Jadi Lombok Timur.

Penjelasan Perda menyebut bahwa penetapan tersebut didasarkan pada momentum ketika Lombok Timur pertama kali dibentuk sebagai suatu sistem pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bahkan pendekatan yuridis yang digunakan secara eksplisit mencakup kajian terhadap berbagai peraturan sejak zaman Hindia Belanda sampai zaman kemerdekaan.

Ini sangat penting.Sebab secara hukum, pembentuk Perda sudah menyadari bahwa sumber sejarah yang dipakai berasal dari masa sebelum Indonesia merdeka.

Dengan kata lain, pembentuk Perda tidak berangkat dari anggapan bahwa sejarah daerah baru boleh dihitung sejak 17 Agustus 1945.

Dan secara konseptual hal itu masuk akal. Kemerdekaan Indonesia adalah tonggak lahirnya Negara Republik Indonesia, tetapi bukan titik awal lahirnya seluruh sejarah wilayah yang kemudian menjadi bagian dari Indonesia.

Jawa, Sumatra, Bali, Lombok, Sumbawa dan berbagai wilayah Nusantara memiliki sejarah pemerintahan, kerajaan, komunitas, wilayah dan struktur administratif jauh sebelum 1945.

Ketika Indonesia merdeka, wilayah-wilayah tersebut tidak lahir dari ruang kosong. Mereka memasuki suatu negara baru dengan membawa sejarah yang telah berlangsung jauh sebelumnya.

Karena itu, mencatat sebuah tonggak pemerintahan pada masa Hindia Belanda tidak berarti mengakui pemerintahan kolonial sebagai pemerintahan Republik Indonesia.

Kita hanya sedang mencatat sejarah sebuah daerah sebelum daerah itu menjadi bagian dari sistem pemerintahan Republik Indonesia.

131 atau 68?

Maka perdebatan tentang “131 tahun atau 68 tahun” sesungguhnya muncul karena dua hal yang berbeda ditempatkan dalam satu ukuran.

Jika yang dihitung adalah usia Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom Republik Indonesia, maka titik acuannya adalah 1958.

Tetapi jika yang dihitung adalah Hari Jadi Lombok Timur berdasarkan tonggak sejarah pemerintahan yang dipilih dan ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2013, maka titik acuannya adalah 31 Agustus 1895.

Karena itu, tidak tepat menggunakan angka 68 tahun untuk membantah Hari Jadi 131 tahun. Sebaliknya, tidak tepat pula menggunakan angka 131 untuk mengatakan bahwa Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom Republik Indonesia telah berdiri sejak zaman Hindia Belanda.

Yang tepat adalah membedakan istilah, objek, dan konteks sejarahnya.

Penutup: 131 tahun adalah Hari Jadi Lombok Timur

Pada akhirnya, menurut saya, perdebatan ini justru harus mengajarkan kita satu hal: sejarah tidak boleh dibangun dari slogan, tetapi juga tidak boleh disederhanakan hanya karena perubahan rezim dan nomenklatur pemerintahan.

31 Agustus 1895 tidak boleh diklaim sebagai tanggal lahirnya Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom Republik Indonesia.

Untuk itu, tonggaknya adalah 1958. Tetapi 31 Agustus 1895 juga tidak tepat dihapus dari sejarah hanya karena Indonesia pada waktu itu belum merdeka. Sebab yang sedang dicatat bukan kelahiran Negara Republik Indonesia, melainkan tonggak sejarah terbentuknya Lombok Timur sebagai suatu satuan pemerintahan pada zamannya.

Dan yang paling penting, pilihan itu bukan sekadar kesimpulan opini. Ia telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2013, yang secara eksplisit menetapkan 31 Agustus 1895 sebagai Hari Jadi Lombok Timur dan menjelaskan bahwa pendekatan yuridisnya menelusuri peraturan sejak zaman Hindia Belanda hingga zaman kemerdekaan.

*_Karena itu, 131 tahun adalah Hari Jadi Lombok Timur. Sedangkan 1958 adalah tonggak lahirnya Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom Republik Indonesia._*

Keduanya bukan dua angka yang harus dipertentangkan, melainkan dua tonggak yang berada dalam dua lapisan sejarah yang berbeda.

Bahkan UU Nomor 84 Tahun 2024 semakin menegaskan bahwa Kabupaten Lombok Timur hari ini adalah sebuah daerah otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Selong sebagai ibu kota dan 21 kecamatan sebagai cakupan wilayahnya. Undang-undang tersebut tidak menghapus sejarah yang mendahuluinya. Ia justru menjadi bagian terbaru dari perjalanan panjang pembentukan dan penataan Kabupaten Lombok Timur.

Maka, tidak ada alasan untuk mempertentangkan sejarah Lombok Timur dengan sejarah Republik Indonesia. Lombok Timur tidak baru memiliki sejarah ketika Indonesia merdeka. Tetapi Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom memang lahir dalam sistem hukum Republik Indonesia. Dua pernyataan tersebut dapat berdiri bersama tanpa saling menegasikan.

Sebagai putra Lombok Timur, saya melihat persoalan ini bukan sekadar tentang angka yang ditulis setelah kata “ke-”. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita memahami perjalanan daerah ini dengan jujur, kritis dan berdasarkan dokumen.

Kita tidak perlu mengubah pemerintahan kolonial menjadi sesuatu yang bukan dirinya, tetapi kita juga tidak perlu menghapus jejak sejarah hanya karena ia terjadi sebelum Indonesia merdeka.

Sebab yang kita rayakan pada 31 Agustus bukanlah berdirinya Hindia Belanda, bukan pula klaim bahwa Kabupaten Lombok Timur telah menjadi daerah otonom sejak 1895.

Yang kita rayakan adalah Hari Jadi Lombok Timur, sebuah tonggak dalam perjalanan panjang sejarah pemerintahan daerah ini.

Dan karena tonggak itu telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2013, maka pada 31 Agustus 2026 kita dapat menyebutnya dengan jelas dan tanpa keraguan:

Selamat Hari Jadi Lombok Timur ke-131.

131 tahun perjalanan sejarah Lombok Timur; 68 tahun perjalanan Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah otonom Republik Indonesia. Dua tonggak sejarah, satu identitas Lombok Timur.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU