Mataram. Poroslombok.com –
Masalah pengadaan pupuk di tingkat petani dari tahun ke tahun selalu menjadi persoalan yang tidak pernah tuntas.
Oleh sebab itu untuk mengurai masalah tersebut Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersurat kepada Presiden Republik Indonesia.

Ketua KTNA Provinsi NTB Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. sekaligus anggota DPRD Provinsi NTB dari fraksi partai Gerindra ini menyampaikan dengan pengiriman surat ini, Ia berharap agar Kementerian Pertanian Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap harga pupuk.
H. Haerul Warisin atau yang akrab disapa H. Iron ini menjelaskan harga yang ada sekarang ini adalah harga subsidi dan harga non subsidi. Sementara di satu pihak petani di NTB ini masih banyak petani tergolong miskin yang masih membutuhkan subsidi.
Kalaupun sekarang subsidi masih diberikan kepada petani lanjutnya, akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang biasa digunakan oleh petani, artinya pupuk subsidi yang diterima tidak sesuai dengan jumlah area yang dimiliki atau digarap oleh petani.
“Dalam surat tersebut, kami dari Kelompok KTNA NTB mengusulkan beberapa poin terkait sistem penyaluran atau perdagangan pupuk” tutur H. Iron saat dikonfirmasi pada Senin (17/1/22).
Adapun poin yang dimaksud yaitu tentang pengusulan jumlah pupuk subsidi lebih ditingkatkan, kemudian kedua agar pemerintah membedakan harga pupuk non subsidi dalam negeri dengan harga pupuk non subsidi luar negeri atau ekpor.
Dijelaskan H. Iron berdasarkan rekomendasi dari Balai Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian RI, untuk wilayah NTB membutuhkan pupuk UREA setiap musim tanam rata-rata 225 kilogram per hektar (kg/ha), sedangkan perolehan pupuk subsidi oleh petani hanya 100 sampai 155 kg/ha setiap musim tanam.
“Harapan kami agar jumlah pupuk subsidi yang diterima bisa lebih ditingkatkan sesuai dengan rekomendasi dari Litbang Kementerian Pertanian RI” tutur H. Iron.
Selanjutnya ia menyampaikan terkait harga pupuk non subsidi yang diterima oleh petani saat ini harganya sama dengan harga ekspor (harga luar negeri) yaitu berkisar antara Rp. 12.500 sampai dengan Rp. 13.500 per kilogram ditingkat petani, yang tentunya bagi petani NTB sangat memberatkan. Oleh karena itu KTNA NTB mengusulkan agar Presiden RI memberlakukan harga non subsidi dalam negeri.
Lebih Jauh H. Iron memaparkan bahwa pihak Pemerintah dengan kondisi keuangan negara yang terbatas tidak memungkinkan untuk mensubsidi keseluruhan pupuk yang dibutuhkan oleh petani. Dari kondisi lapangan terhadap pupuk non subsidi yang sangat tinggi sehingga sulit dijangkau oleh petani.
Oleh karena itu, salah satu poin dalam surat tersebut KTNA NTB mengusulkan agar harga pupuk non subsidi dalam negeri sebanding dengan harga gabah kering panen sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24 tahun 2020 yaitu Rp. 4.250 per kilogram.
“Demikian pula dengan jenis pupuk lainnya seperti SP36, ZA, NPK dan Pupuk Organik agar dapat diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Litbang Kementerian Pertanian RI” pungkasnya.
(Marwin / Pl)














