PorosLombok.com — Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa mendesak Pemerintah Pusat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut dugaan transaksi ilegal pada lahan perizinan tambang di Lantung, Sabtu (15/8/2026).
“Skema perizinan tambang rakyat harus memberikan manfaat nyata kepada warga lokal, bukan malah dipraktikkan untuk menguntungkan kelompok tertentu,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si.
Indikasi penguasaan lahan warga yang disewa murah lalu dijual berkali-kali lipat ke investor luar kini memicu desakan pemeriksaan perizinan secara menyeluruh.
“Informasi mengenai selisih nilai sewa dan penawaran investor hingga miliaran rupiah per hektare ini wajib dibuka secara terang benderang ke publik,” ujarnya.
Pihak partai menilai transaksi fantastis ini berpotensi merugikan pemilik tanah awal yang tidak mendapatkan nilai ekonomi wajar dari aset mereka.
“Siapa yang menikmati selisih nilai ratusan miliar rupiah tersebut harus dilacak melalui dokumen resmi perjanjian sewa tanah,” tegasnya.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam penyalahgunaan kewenangan pengusulan izin juga menjadi sorotan utama lembaga penegak hukum.
“Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar dokumen luar, tetapi wajib menelusuri dugaan konflik kepentingan para pejabat yang memiliki akses kewenangan,” jelasnya.
Menanggapi meluasnya isu penguasaan lahan tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Zulfikar Demitry menegaskan pentingnya keterlibatan komisi antirasuah secara aktif.
“Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kejaksaan dan Kepolisian harus bergerak cepat memeriksa aliran dana serta hubungan pihak-pihak yang terlibat,” kata Zulfikar Demitry.
Penelusuran berbasis dokumen dinilai sangat vital untuk membuktikan ada atau tidaknya permainan izin di balik konsolidasi puluhan hektare tanah rakyat.
“Aparat wajib menelusuri dari proses pengajuan izin awal hingga identitas asli pemegang manfaat ekonomi di belakang layar,” katanya.
Pihak pengurus menegaskan bahwasanya langkah pembongkaran kasus ini murni demi memperjuangkan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Sumbawa.
“Prinsip kami sangat jelas: siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses hukum tanpa ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Langkah pengawasan ketat ini diharapkan dapat menghentikan praktik manipulasi izin pertambangan rakyat yang kerap merugikan warga pemilik lahan awal.
“Kami minta aparat bekerja transparan berdasarkan fakta agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas wilayah mereka,” pungkasnya.*

















