Polemik Tanah Pecatu, Gubernur LIRA NTB Ajak Para Pihak Buka Sejarah

LOTIM | Poroslombok –

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat Nusa Tenggara Barat (LIRA NTB), Syamsuddin, ikut angkat bicara soal issue pemblokiran ADD 7 Desa oleh Pemda Lotim.

Dalam tulisannya yang di kutip poroslombok pada WA Grup Pojok Lombok, Jum’at (28/01/22) kemarin, Gubernur LIRA itu secara eksplisit mengajak semua pihak untuk membuka kembali tentang asal-usul tanah pecatu.

“Bahwa Jika kita kembali kepada Asal-usul Desa, maka secara otomatis akan ada Asal-usul Tanah Pecatu. Karena Tanah Pecatu tersebut bukanlah menjadi milik Desa Induk atau Desa Pemekaran,” sebutnya.

Karnanya, tambah dia, jika ada yang saling Klaim-mengklaim maka hendaknya dapat dibuktikan secara otentik, Jelas dan Akurat. Di sisi lain Syamsuddin menandaskan, bahwa kehadiran Pemkab dalam persoalan tersebut semata-mata untuk menyelesaikan Komplik terkait persoalan Tanah Pecatu.

“Jika dirunut berdasarkan sejarah bahwa Asal-usul Tanah Pecatu sebenarnya bersumber dari tanah masyarakat setempat,” imbuhnya.

Dituturkan Syamsuddin, pada zaman dahulu muncul peraturan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan memiliki lahan tanah Ladang/Sawah lebih dari 1 Hektar, Jika lebih maka menjadi milik negara.

Atas dasar itu, Syamsuddin kemudian menyeru kepada pihak-pihak yang sedang bertikai atas Tanah Pecatu (Desa induk dan Desa pemekaran-red) jika sekiranya memiliki bukti-bukti berupa surat maupun dokumen lainnya sebagai pendukung, agar dibuktikan di pengadilan dan/atau di luar persidangan.

“Dalam hal ini (di luar persidangan-red) melakukan mediasi di tingkat Camat bahkan Kabupaten, agar komplik tidak berkelanjutan,” seru Bung Sham, panggilan akrab Syamsuddin.

Hadirnya Pemerintah Kabupaten dalam persoalan tersebut dengan menunda Pencairan ADD bagi 7 Desa tersebut sangatlah tepat. Karena, terang dia, keputusan itu dilakukan dengan berbagai kajian dan analisa agar tidak terjadinya Komplik Perang Daudara antara Desa Induk dan Desa Mekar.

Dirinya kemudian meluruskan perihal issue pemblokiran yang tidak benar adanya. Berikutnya, Syamsuddin kemudian membuat point pernyataan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemberitaan di Media Online tekait di Blokir ADD 7 Desa itu bukan di Blokir, akan tetapi di tunda pencairannya ADD tersebut sampai persoalan Tanah Pecatu tersebut selesai atau ada perdamaian kedua belah pihak;

2. Tidak adanya Unsur Politik dalam keputusan penundaan tersebut, namun murni untuk mendamaikan Perdebatan dan Komplik Klaim-Mengkalim persoalan Hak-Hak Tanah Pecatu;

(anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU