LK2T dan KOHATI Laksanakan Konferensi Perempuan Sebagai Komitmen Tekan Angka Perkawinan Anak

LOMBOK TIMUR |Poros Lombok –

Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) bersama Korps HMI wati (KOHATI) cabang Selong melaksanakan konferensi perempuan daerah kabupaten Lombok Timur, di Rupatama 2 kantor Bupati, Sabtu (26/3)

Kegiatan tersebut bagian dari komitmen LK2T dan KOHATI Selong berjuang dalam menekan angka perkawinan anak dan melawan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Menurut Kabid PPA LK2T, Amelia Karunia AK, kasus perkawinan anak dan kekerasan seksual di kabupaten Lombok Timur terus menunjukkan peningkatan, bahkan di awal tahun 2022 ini, banyak kasus pelecehan seksual yang tayang di media-media mainstream. Untuk itu perlu diperhatikan dan diatasi secara serius.

Karena itu, kata dia, kegiatan konferensi perempuan daerah bagian dari mendukung perjuangan pencegahan perkawinan anak usia dini dan mendukung perjuangan untuk mewujudkan Kabupaten Lombok Timur yang layak anak dan perempuan.

Sementara itu, Ketua Umum KOHATI Selong, Deby Sulistiyo BRL mengatakan, kasus pelecehan seksual marak terjadi di Lombok Timur. Bahkan kasus tersebut tidak hanya terjadi pada remaja yang berumur di atas 17 tahun melainkan anak SMP, hingga anak SD.

“Kasus ini tentunya tidak hanya dikarenakan oleh pendidikan saja melainkan juga faktor lingkungan. Untuk itu, kami dari Kohati Cabang Selong dan LK2T perlu kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya

Pencegahan Perkawinan usia anak, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Lombok Timur (Perbup) Nomor 41 tahun 2020.

PERDA dan PERBUP ini diharapkan menjadi reformasi hukum yang cukup penting dalam menekan angka perkawinan anak dan kekerasan seksual di NTB, khususnya Kabupaten Lombok Timur. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU