LOMBOK TIMUR | Poros Lombok –
Kasus kekerasan terhadap anak (KTA) di Kabupaten Lombok Timur pada satu tahun terakhir ini mengalami peningkatan, berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Lombok Timur di akhir tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Anak pada DP3KB H.Husnul Edi, SKM saat ditemui Poros Lombok. Selasa (29/03)
“Untuk tahun 2021 angka kekerasan terhadap anak kita sebanyak 136 kasus, dan yang paling tinggi di kecamatan Sakra Timur dan jerowaru,” Ucapnya.
Husnul mengatakan, di triwulan tahun 2022 ini kasus-kasus KTA mungkin terdengar cukup sering, akan tetapi hal itu terjadi karena saat ini masyarakat sudah banyak yang berani melapor ke APH, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena kalau dulukan hal seperti ini masih cukup tabu, kalau sekarang banyak yang berani akan tetapi untuk tahun 2022 ini kita belum rekap berapa jumlahnya,”katanya.
Bagi anak-anak yang mengalami KTA kata Husnul, akan diberikan fasilitas oleh Pemerintah baik Pendidikan dan lain-lain, tentunya dengan tetap melakukan beberapa bimbingan agar anak-anak tersebut bisa kembali hidup normal seperti anak-anak yang lain.
“Tentunya anak-anak ini banyak yang mengalami trauma jadi mereka harus kita bimbing dan dampingi,” jelasnya
Lebih jauh Husnul menjelaskan terkait kasus pernikahan anak di bawah umur yakni, saat mereka masih berada di bangku sekolah baik SMP ataupun SMA tetap akan menjadi atensi pihak DP3KB mengenai hak Penrdidiknya tentunya dengan sistim yang berbeda,
“Nantinya kita akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk hal ini yang jelas ada sekolah yang siap membantu kita” tandasnya
Saat ini kata Husnul, pihaknya sedang menyoroti anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), karena menurutnya anak-anak PMI sangat rawan mengalami kekerasan dan pelecehan. Tentunya ini harus menjadi atensi semua pihak bukan DP3KB saja.
“Nanti kita akan berkolaborasi dengan pihak Disnakertrans, Pemerintah Kecamatan dan semua Kepala Desa agar bersama-sama sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang hal ini,” tutupnya
(arul/Poros Lombok)

















