Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Aikmel Ditahan

Lombok Timur. Poroslombok.com –

Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WITA Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat.

Kedua tersangka yakni  S selaku Bendahara UPTD Peringgasela yang berperan melakukan Pengajuan Kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020 s/d 2021 dan A M selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.

Pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh masing-masing
tersangka.

Akibat perbuatan tersangka S dan A M telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Rp.1.005.835.500,-(satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah)

Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. menyampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian dilanjutkan dengan rapid test.

Setelah hasilnya dinyatakan negatif lanjutnya, kemudian sekitar pukul 17.40 WITA kedua tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022

(Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU