PorosLombok.com — Rekor kejahatan pemuda berinisial MA (21) akhirnya terhenti setelah aksi nekatnya melawan petugas berujung pada timah panas yang menembus kakinya di wilayah Sembalun, Jumat (21/8/2026).
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi.
Usia yang masih belia tak melunakkan status MA sebagai penjahat kambuhan yang terus mengulangi kejahatannya hingga memaksa Tim URC Sat Reskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Sembalun mengambil tindakan keras.
“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki setelah tiga kali tembakan peringatan ke udara tidak diindahkan,” tegasnya.
Keberanian tersangka mengabaikan peringatan aparat berakhir fatal saat peluru petugas seketika membungkam perlawanannya di lokasi penangkapan tanpa memberi celah untuk melarikan diri.
“Penindakan tegas dan terukur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aksi pembekukan spesialis curanmor ini juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam yang diduga kuat menjadi barang bukti hasil kejahatan terbarunya.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Rusmaladi.
Pengungkapan kasus berulang ini menjadi bukti konsistensi aparat dalam menekan angka kejahatan jalanan sekaligus menguji efektivitas efek jera bagi para pelaku kriminal yang tidak kunjung bertobat.
“Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” ucap Rusmaladi.
Pihak kepolisian menegaskan keberhasilan penindakan ini bergantung pada peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman para bandit residivis yang meresahkan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.*

















