Poroslombok.com | MATARAM – Ketua Umum BPD HIPMI NTB, I Putu Dedy Saputra, mengeluarkan pernyataan dukungan atas kasus yang menyeret nama Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming. Dengan mengedepankan azaz Praduga Tak Bersalah (preasumtion of innocence, Kami HIPMI NTB memberikan dukungan secara moril kepada Mardani H Maming, karena Kami berpandangan bahwa kasus yang menyeret nama beliau adalah bentuk kriminalisasi dan character assassination (pembunuhan karakter).
Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi, jika dilihat berdasarkan perkara, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono selaku kepala dinas ESDM Tanah Bumbu. Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan Mardani H Maming,” tutur Dedy dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2022).















